Fitnah Besar Getarkan Sumenep Kepala Dinas Kesehatan Jadi Korban Upaya Penjegalan

Sumenep, Mediakota.com – Dalam pusaran isu korupsi yang semakin marak, nama baik Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Drg. Ellya Fardasah, M.Kes, juga terseret dalam pusaran fitnah yang keji. Tuduhan miring mengenai penyelewengan dana kapitasi Puskesmas yang tersebar luas di media sosial belakangan ini tidak hanya tanpa dasar, namun juga merupakan upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi seorang pejabat yang telah menjangkau tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Drg. Ellya Fardasah dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Kabupaten Sumenep telah dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap dana kapitasi rupiah dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, dan tidak ada satupun rupiah yang dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Tuduhan ini adalah fitnah besar yang bertujuan untuk merusak nama baik saya dan institusi yang saya pimpin,” tegas Drg. Ellya Fardasah. “Saya akan mengambil langkah hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan berita bohong ini.”

Hasil audit independen yang dilakukan terhadap pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Kabupaten Sumenep menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana. Laporan audit tersebut secara jelas membuktikan bahwa tuduhan yang beredar selama ini tidak berdasar dan menyesatkan.

Dugaan kuatnya adanya upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi Drg. Ellya Fardasah semakin menguat dengan ditemukannya sejumlah fakta, yaitu Tuduhan tersebut berasal dari sumber yang tidak dapat validitas dan tidak memiliki kredibilitas.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang masuk akal mengenai motif di balik penyebaran tuduhan tersebut. Munculnya tuduhan ini bertepatan dengan pengembangan pelayanan kesehatan. Dimana kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sumenep.

Penyebaran berita bohong atau fitnah merupakan tindakan yang dapat menimbulkan sanksi hukum. Pasal tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut. Drg. Ellya Fardasah bertekad untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar keadilan dapat ditegakkan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.

Mediakota.com mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini, agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

(R.M Hendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *