Dugaan Penyimpangan Anggaran Stunting di Desa Tambaksari – Sumenep Kian Nyata, Perbedaan Keterangan Bidan Desa dan Kepala Desa Picu Sorotan

Sumenep, Mediakota.com – Kasus stunting di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Sumenep, kembali menjadi perhatian, bukan karena tingginya angka stunting, tetapi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan stunting. 20/10/2024

Rani, bidan desa yang menangani kesehatan di Tambaksari, mengungkap bahwa anggaran dari pemerintah desa untuk penderita stunting belum pernah diterima langsung oleh mereka yang berinteraksi dengan para penderita. “Selama ini kami merawat penderita stunting dengan bantuan dari NAKES (Dinas Kesehatan). Anggaran dari desa belum pernah kami terima,” tegas Rani.

Di sisi lain, Kepala Desa Tambaksari, Sucipno, memberikan pernyataan berbeda. Ia mengklaim telah menginstruksikan bidan desa untuk mengambil kebutuhan balita penderita stunting langsung dari toko yang ditunjuk, dengan pembayaran dilakukan secara bulanan. “Sudah saya bilang kalau ada kebutuhan apapun langsung minta ke toko. Saya membayar bulanan kepada toko untuk kebutuhan balita,” ujarnya.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika anggaran telah dialokasikan dan pembayaran rutin dilakukan, mengapa bidan desa tidak pernah menerima bantuan tersebut? Dugaan adanya penyimpangan anggaran mulai mencuat.

Permasalahan ini memiliki potensi pelanggaran hukum, terutama terkait penggunaan anggaran desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur jelas soal alokasi anggaran untuk kesehatan dan stunting. Jika ada penyimpangan, pihak terkait dapat terancam sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran digunakan dan apakah sudah sesuai peruntukan.

Langkah yang Harus Diambil

1.Penegakan Hukum. Aparat perlu menyelidiki perbedaan keterangan antara bidan desa dan kepala desa. Jika terbukti ada penyimpangan, proses hukum harus segera berjalan.

2.Peningkatan Pengawasan. Pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan anggaran desa, terutama untuk program yang menyangkut kepentingan masyarakat.

3.Sosialisasi. Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka terkait penggunaan anggaran desa dan cara mengawasi penggunaannya.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran stunting di Desa Tambaksari menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan dan masalah ini segera terselesaikan.

(R. M Hendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *