Sumenep, Mediakota.com – Kasus dugaan penyimpangan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (9/11/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, terdapat dugaan kuat adanya pemotongan anggaran secara signifikan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana APBN tersebut. Ketua P3A Landaur, Mat Imam, mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa menyerahkan sejumlah uang kepada berbagai pihak, termasuk kepala desa dan pendamping program, sebelum proyek dimulai.
“Saya dipaksa memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada kepala desa dan 30% dari total anggaran untuk dewan. Selain itu, saya juga harus memberikan uang Rp500 ribu setiap kali pendamping datang ke lokasi,” ungkap Mat Imam dalam keterangannya kepada media.
Aksi pemotongan anggaran ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur pertanian justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu.
Tindakan para oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
Masyarakat Desa Kalimook dan berbagai elemen masyarakat lainnya mendesak pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dapat diproses secara hukum dan diberikan sanksi yang setimpal.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum. Uang rakyat tidak boleh dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas salah seorang warga Desa Kalimook.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kalimook. Kami juga akan berupaya untuk mengkonfirmasi informasi ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa, pendamping program, dan aparat penegak hukum.
Mediakota.com berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
(R. M Hendra)












