Kota Bekasi, mediakota.com – – 26 September 2025 – Dua lembaga swadaya masyarakat, Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) dan Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi, resmi melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Laporan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil untuk mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang sehat, khususnya terkait pengelolaan BUMD yang selama ini mengandalkan dana dari APBD.
Menurut keterangan Ergat Bustomy Ketua Umum LSM, Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi dugaan tersebut muncul karena terdapat indikasi bahwa proses penyertaan modal tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta terjadi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Kami menilai ada kejanggalan dalam mekanisme penyertaan modal ini. Sebagai elemen masyarakat, kami berkewajiban mengawal agar setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat berjalan sesuai koridor hukum dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Ergat Bustomy Ketua Umum LSM Kompi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Hendry Irwan LSM Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum yang tegas, agar tidak terjadi tindakan mengacu pada kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.
BUMD seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian daerah dan meningkatkan PAD. Namun jika ada praktik yang menyimpang dalam penyertaan modal, maka itu harus ditindak. Kami tidak ingin uang rakyat hilang begitu saja tanpa manfaat nyata,” tegas Hendry Irawan LSM Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi.
Dengan adanya laporan ini, kedua LSM tersebut menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh bukan untuk mengendalikan roda pemerintahan, tetapi justru sebagai kontrol sosial demi terwujudnya Kota Bekasi yang transparan, bersih, dan berintegritas.
( FrB )