Bengkulu, Mediakota.com – Sungai yang mengalir di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Saat ini menjadi sorotan masyarakat setempat akibat dugaan pencemaran oleh limbah pabrik kelapa sawit.
PT. Agri Andalas perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di desa tersebut diduga menjadi sumber limbah yang mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi warga sekitar.
Warga sekitar sungai ini telah menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak pencemaran yang terjadi. Mereka mengungkapkan bahwa limbah dari pabrik kelapa sawit tersebut telah terlihat mengalir ke sungai setempat.
“Kami sudah merasa resah dengan kondisi ini. Sungai ini adalah sumber utama air untuk minum dan keperluan sehari-hari kami, terutama saat musim kemarau,” ujar salah seorang warga.
Kehidupan sehari-hari masyarakat Desa Air Periukan Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma dan sekitarnya sangat bergantung pada sungai ini. Selain digunakan sebagai sumber air minum, sungai juga menjadi tempat mandi dan tempat ternak mereka minum.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pencemaran sungai akan berdampak serius tidak hanya pada ekosistem sungai tetapi juga pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Ketua Bidang Sengketa Konsumen DPW LPK-GPI Provinsi Bengkulu, Samsumarni bersama Tim melakukan investigasi lapangan belum lama ini untuk memverifikasi laporan dari masyarakat tersebut.
Hasilnya memperlihatkan adanya aliran limbah dari pabrik kelapa sawit yang masuk ke sungai akan menambah kekhawatiran kerusakan lingkungan di sekitar sungai tersebut.
Pencemaran sungai oleh limbah pabrik kelapa sawit bukan hanya mengancam keberlangsungan ekosistem sungai tetapi juga kesejahteraan masyarakat yang mengandalkan sungai sebagai sumber kehidupan. Pihak yang terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Aparat Penegak Hukum diharapkan segera mengambil langkah preventif dan perbaikan yang diperlukan untuk mengatasi dampak negatif yang telah terjadi.
Untuk meminimalisir dampak pencemaran ini, perlu adanya kerjasama antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat dalam mengelola limbah secara bertanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kebersihan sungai dan kualitas airnya sehingga dapat terus digunakan oleh masyarakat sebagai sumber air bersih yang aman.
Dengan adanya perhatian serius dari semua pihak terkait, termasuk Aparat Hukum Penegak Hukum dapat menuntaskan permasalahan tersebut. Diharapkan masalah pencemaran sungai oleh limbah pabrik kelapa sawit di Bengkulu dapat segera diatasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Hingga berita ini di tulis pihak PT. Agri Andalas belum bisa di konfirmasikan.
(AGB).