PONTIANAK MEDIAKOTA.COM– Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 Kategori C/Industri dan Pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku industri di Kota Pontianak. Kegiatan yang berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026), ini bertujuan membantu pelaku usaha memahami persyaratan perizinan serta proses pendaftaran SIINas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DKUMP Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan penyesuaian penerapan perizinan bagi pelaku industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurutnya, aturan tersebut menuntut pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, untuk tertib administrasi serta memiliki legalitas usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujarnya.
Ibrahim menegaskan, legalitas usaha tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, legalitas yang sesuai dapat membantu pelaku usaha mengakses pembinaan, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak Yuni Cahyadi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat terkait penerapan KBLI 2025 Kategori C atau kategori industri yang terhubung dengan SIINas.
Ia menerangkan, pelaku industri yang termasuk dalam KBLI 2025 Kategori C perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Khusus bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, diperlukan verifikasi teknis perizinan agar proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan dapat dilakukan dengan benar.
“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yadi.
Menurutnya, kepemilikan akun SIINas yang sesuai dengan legalitas pelaku industri juga memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha. Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memahami kebutuhan pelaku industri dan menyalurkan dukungan secara lebih tepat.
“Pemantauan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota, tetapi juga pemerintah provinsi dan Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, perkembangan pelaku industri di Kota Pontianak dapat terpantau hingga tingkat pusat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan. Sejumlah usaha yang produknya berkaitan langsung dengan penggunaan masyarakat, seperti kosmetik dan produk tertentu yang memerlukan perhatian terhadap aspek keamanan, memiliki persyaratan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, DKUMP Kota Pontianak berharap pelaku industri dapat memahami penerapan KBLI 2025, memenuhi persyaratan perizinan, serta melakukan pendaftaran SIINas dengan benar sehingga legalitas dan pendataan industri dapat semakin tertib,” pungkas Yadi.












