Jakarta, mediakota.com – Subdit III Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pelaku CSH penjual dan penyebar konten pornografi, pada Jumat tanggal 31 Januari 2025, di Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama mengatakan penyidik telah menemukan 13.336 konten (informasi elektronik) berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban anak.
Pelaku menyebarkan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial telegram, dengan menyediakan 8 saluran grup yang mendistribusikan konten pornografi anak, ujar Kompol Alvin Pratama di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025)
Lanjut Alvian, apabila ada yang mau bergabung ke dalam chanel telegram yang berisi konten pornografi, peserta/ member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150.000,- yang di kirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.
Motif pelaku CSH melakukan tindak pidana untuk memperoleh keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, paparnya.
Pelaku menjualbelikan dokumen elektronik yang memuat konten pornografi dari bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun.
“Selama pelaku penjualan konten pornografi selama 8 bulan, memperoleh keuntungan Rp 80 juta,” kata Alvian.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan penjara 6 tahun.
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Kemudian, Kasubdit 2 Direktorat PPA & PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis mengimbau orangtua agar melakukan pendekatan kepada anak-anak, dalam proses interaksi anak di dunia maya (cyber space).
“Jangan biarkan anak terjebak oleh predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan (game), manipulasi perilaku, dsb yang setelah itu pelaku kejahatan meminta anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan (pornografi),” imbuhnya
Agar orang tua melaporkan sesuatu hal yang berkaitan dengan pelanggaran atau dugaan tindak pidana ITE ke pihak kepolisian.