Sumenep, Mediakota.com – Pengrusakan jalan yang terjadi di Desa Bilapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, memicu polemik dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Tindakan yang merusak fasilitas umum ini, berupa pembongkaran setengah bahu jalan, dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang serius.
Ironisnya, hingga saat ini, belum ada tindakan signifikan yang diambil oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep. Ketidaktegasan Disperkimhub dalam menangani kasus ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak peraturan daerah.
Abd Basith, pendiri Garda Raya dan demisioner Bendahara PC PMII Sumenep, mengecam keras lambannya respon Disperkimhub. “Apakah harus menunggu timbulnya korban jiwa terlebih dahulu, baru kemudian ada tindakan nyata?” tanyanya retoris. Basith juga menyoroti adanya dugaan “masuk angin” dalam tubuh Disperkimhub, yang disinyalir menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan.
Lebih lanjut, Basith mengungkap identitas tak terduga pelaku pengrusakan, yakni seorang berinisial NN, yang diduga kuat melakukan pembongkaran jalan untuk kepentingan aktivitas pengiriman barang, yang disinyalir merupakan rokok ilegal. “NN hingga kini masih bebas melakukan aktivitasnya, seolah-olah kebal hukum,” ujar Basith dengan nada geram.
Menyikapi situasi yang semakin memanas saat ini, Garda Raya menyatakan sikap tegas untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius. “Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan yang signifikan dari Disperkimhub, kami berencana melaporkan kasus ini kepada Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep,” tegas Basith. Selain itu, Garda Raya juga mengancam akan menggelar aksi refleksi besar-besaran untuk memprotes pembiaran yang dilakukan terhadap pelaku pengrusakan jalan.
Kasus pengrusakan jalan di Bilapora Rebba ini bukan hanya sekedar masalah kerusakan infrastruktur. Ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan publik. Pembiaran terhadap pelanggaran hukum, apalagi jika didasari oleh pertimbangan kekuasaan atau materi, akan menciptakan preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, tindakan tegas dan cepat dari Disperkimhub Kabupaten Sumenep sangatlah diharapkan. Publik menuntut adanya keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini. Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus ini akan berakhir pada tindakan hukum yang lebih serius dan aksi massa yang lebih besar.
( R.M Hendra )