Karawang, mediakota.com –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang kembali mengingatkan para pemilik kendaraan angkutan umum maupun kendaraan barang untuk secara rutin melakukan uji KIR. Kegiatan uji KIR menjadi kewajiban yang diatur undang-undang demi memastikan kendaraan layak jalan serta menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub baru Karawang, Muhana.S, STP, MM, melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Herdiansyah . AZ, MM, menyampaikan, setiap kendaraan angkutan orang maupun barang wajib mengikuti uji berkala minimal enam bulan sekali. Uji KIR meliputi pemeriksaan teknis seperti sistem pengereman, lampu, ban, pembuangan gas emisi, hingga kondisi fisik kendaraan.
“Keselamatan pengguna jalan sangat mempengaruhi kondisi kendaraan. Dengan uji KIR yang teratur, kita bisa meminimalisir potensi kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan,” ujar Herdiansyah, Jumat (22/8/2025).
Dishub Karawang juga terus berupaya meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan transparansi biaya pengujian. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas tersebut agar proses uji KIR lebih cepat dan efisien.
Selain itu, pihak Dishub akan menindak tegas kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji KIR. Petugas di lapangan bersama kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara berkala.
“Bagi kendaraan yang belum melakukan uji KIR, kami mohon segera mengurus di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karawang. Jangan menunggu sampai ada penindakan, karena ini bukan sekedar kewajiban administrasi, tapi menyangkut keselamatan bersama,” tambahnya.
Dengan adanya penegasan ini, Dishub Karawang berharap kesadaran masyarakat untuk tertib uji KIR semakin meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.
( Zey )