Manggar, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) terus mematangkan rencana pengelolaan aset tanah negara. Dengan mengikuti kegiatan Site Expose yang diselenggarakan oleh Badan Bank Tanah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (11/05/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan Site Expose secara daring melalui zoom meeting ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPRP2RKP Beltim Idwan Fikri beserta para Kabid dan jajaran serta Insan Pers ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dengan Badan Bank Tanah pada akhir tahun 2025 lalu.
Dimana Fokus utama pertemuan ini adalah memaparkan potensi pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 2.298 hektar yang tersebar di wilayah Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Manggar.
Kepala Dinas PUPRP2RKP Beltim, Idwan Fikri menyampaikan bahwa keterlibatan daerah dalam program ini sangat strategis untuk menjamin kepastian hukum atas tanah dan ketersediaan lahan bagi pembangunan kepentingan umum.
“ Melalui pemaparan ini, kita sinkronkan data tata ruang daerah dengan rencana induk pengelolaan lahan dari Badan Bank Tanah. Tujuannya agar distribusi lahan untuk Reforma Agraria maupun kebutuhan investasi di masa depan tepat sasaran dan sesuai dengan RTRW Kabupaten Belitung Timur,” ujar Idwan.
Terdengar oleh awak media, dalam paparan yang disampaikan oleh Ir. Himawan Arief Sugoto selalu Senior Advisor Badan Bank Tanah bahwa skema pemanfaatan lahan yang mengedepankan asas keadilan dan produktivitas. Sebagian dari lahan yang dikelola tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program Reforma Agraria bagi masyarakat lokal, guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi berbasis pertanahan.
Dengan sinergi ini, diharapkan hambatan terkait ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur maupun pengembangan wilayah di Kabupaten Belitung Timur dapat teratasi, sekaligus memberikan payung hukum yang kuat bagi pengelolaannya ke depan.
Perlu diketahui ada beberapa poin utama yang dibahas dalam ekspos kali ini meliputi:
1. Penyediaan Lahan Hunian : Fokus pada dukungan Program 3 Juta Rumah di wilayah penyangga kota besar.
2. Reforma Agraria : Pemutakhiran data penataan aset bagi masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara dan daerah prioritas lainnya.
3. Kawasan Ekonomi : Penawaran lahan di lokasi strategis yang sudah dilengkapi dengan kepastian hukum dan kemudahan perizinan.
Sementara terkait progres dan arahan di Belitung Timur pada tahun 2026 sendiri, Idwan beberkan beberapa diantaranya :
– Pemanfaatan Lahan Terlantar; dimana terdapat sekitar 2.230 hektar lahan di Kecamatan Gantung (tersebar di Desa Selinsing, Jangkar Asam, dan Limbongan) yang telah dipetakan untuk program Reforma Agraria dan pembangunan daerah.
– Pendataan Aset Baru : Pada tahap kedua, Dinas PUPRP2RKP bersama Badan Bank Tanah melakukan pendataan lahan seluas 2.298,64 hektar di Kecamatan Simpang Renggiang (Desa Air Madu, Lintang, Renggiang) dan Kecamatan Manggar (Desa Kelubi).
– Akselerasi Infrastruktur sendiri selain urusan pertanahan, Dinas PUPRP2RKP Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan anggaran sekitar Rp.6,5 miliar pada tahun 2026 untuk membangun l
ima proyek jalan strategis guna mendukung konektivitas di kawasan-kawasan tersebut.
– Legalitas untuk Masyarakat, ini fokus utama dari kolaborasi ini yaitu mengembalikan hak kelola lahan kepada masyarakat yang sudah menggarap tanah tersebut agar memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat nantinya.












