Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan

Garut Cisurupan, mediakota.com Proyek pembangunan tanggul sungai yang berlokasi di Blok Pondok Pesantren Al-Faruq, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, kini tengah menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat mengandung kejanggalan serius, mulai dari ketidaksesuaian nilai kontrak hingga pelanggaran prinsip transparansi publik. Rabu, 03 Juli 2025.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Roda Mulya, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Dalam dokumen kontrak resmi, nilai proyek tercatat sebesar Rp 141.170.000. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) dengan nomor: 030/CV.RM/Pem-PK/VI/2025, tercantum nilai yang berbeda yakni Rp 147.170.000, terdapat selisih Rp 6 juta yang hingga kini belum dijelaskan secara resmi.

Selisih ini memunculkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran, manipulasi dokumen, atau pelanggaran administratif, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah pelanggaran lain yang terungkap saat klarifikasi di tingkat Dinas PUPR Garut.

Sekretaris Dinas PUPR Garut, Edy Kuntoro, ST., dalam pernyataannya mengakui bahwa memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta pelaksana proyek untuk klarifikasi atas temuan di lapangan. Beberapa poin pelanggaran yang dikonfirmasi antara lain :

1. Tidak adanya papan informasi proyek saat pekerjaan dimulai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

2. Keterlambatan pemberitahuan pelaksanaan proyek selama empat hari kepada aparat desa setempat mencerminkan buruknya koordinasi administratif.

3. Penggunaan material batu yang sempat diduga diambil dari lokasi proyek secara ilegal, meskipun pihak pelaksana berdalih material dibeli dari luar.

Edy Kuntoro menyatakan, “Mengenai selisih nilai pekerjaan dan volume yang tidak dicatat dalam papan informasi harus ditanyakan kepada PPK. Karena tidak mungkin menghafal ratusan kontrak proyek yang dikelola. Akan tetapi, nilai pekerjaan dan volume wajib dicantumkan dalam papan informasi. Kuncinya sesuai dengan nomor SPK,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Garut, Ari Mohammad Ridwan, ST., menyampaikan, “Bahwa meskipun volume pekerjaan tidak wajib dicantumkan dalam papan proyek, informasi seperti nama proyek, nilai kontrak, lokasi, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana merupakan data minimal wajib yang harus tersedia bagi masyarakat”, ujarnya.

Ia menambahkan, “Jika terdapat kesalahan data dalam papan informasi, masyarakat berhak melakukan klarifikasi kepada penyedia, PPK, atau pengawas. Bila terbukti ada ketidaksesuaian, maka akan diambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku”, tandas Ari Mohammad Ridwan.

Namun, pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran publik, karena papan informasi proyek tidak ditemukan pada awal pelaksanaan dan data nilai anggaran pun tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Kejanggalan proyek ini tidak bisa dianggap sepele. Fakta-fakta yang berpotensi melanggar beberapa regulasi penting :

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan publik mewajibkan menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran secara transparan dan berkala.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020. Mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan konstruksi.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selisih anggaran tanpa dasar hukum dapat diancam sebagai tindak pidana korupsi, terutama bila terbukti adanya manipulasi data atau mark-up anggaran.

Mengingat banyaknya kejanggalan, masyarakat mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lebih dari itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau melakukan kejadian dalam proses administrasi maupun teknis proyek, Kejaksaan Negeri Garut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini lebih dalam.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara bukan sekedar formalitas, tetapi kewajiban yang harus ditegakkan secara serius. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pembangunan lainnya yang dibiayai oleh uang rakyat.

( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *