Serang Banten, mediakota.com — di duga adanya salah satu perusahaan
Yang memproduksi Cone es cream Dalam Kemasan yang di produksi oleh PT ULODA FOOD INDONESIA yang beralamat di jalan Modern industri II Nomer 5-6 Serang Regancy diduga melakukan produksi tanpa mengantongi izin edar dan BPOM.Senin (9/9/2025)
Sebelumnya dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perusahaan yang Produksi cone es krim tanpa BPOM di daerah cikande, tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia DPD GWI Provinsi Banten langsung ke lokasi tersebut dan bertemu dengan salah beberapa staf dan salah satu staf mengatakan ke awak media bahwa “pemilik perusahaan tersebut adalah orang asing dan Karyawanya hanya terkait tiga orang mas”, namun tim media kami tidak langsung percaya dengan pernyataan staf tersebut, tim kami melihat adanya mesin produksi dan tempat packing di dalam dan kami juga sempat menanyakan adanya logo Halal yang ada di kardus cone es krim.
Saat awak media memahami terkait perijinan dari BPOM, karyawan tersebut mengatakan, “Ya benar, untuk Ijin BPOM dan SNI, masih dalam proses pengurusan dan sebentar lagi pihak perijinan akan datang untuk melakukan verifikasi tentang keberadaan dan kelayakan perusahaan kami”.
Dari hasil penelusuran team media, dikemasan produk bungkus plastik cone es cream maupun kardus terdapat logo Halal dikardus namun tidak ditemukan angka yang menunjukkan nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih lanjut saat di Konfirmasi
Ketua DPD GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri sangat menyayangkan dengan pernyataan yang di sampaikan pihak Humas BPOM, Ibu Ratih saat di Konfirmasi,
Informasinya yang sampaikan ke kami sungguh sangat tidak memuaskan dan masih ada yang kurang, kami akan terus mengawasi dan memenuhi sampai tuntas dan akan terus kami kawal, sungguh sangat di sayangkan jika sampai berlarut larut di biarkan apalagi sampai tidak di beri sanksi bagi perusahaan yang tanpa BPOM masih beroperasi bebas tersebut, disinyalir sudah diperjual belikan dan menyebar diwilayah, khususnya di Provinsi Banten”, terang Samsul
Biro Hukum GWI Coki Siregar SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan “Kami sangat menyesalkan pernyataan dari BPOM yang mengatakan belum bisa bertindak Karena harus menunggu hasil dari laporan masyarakat selama 60 hari kerja, padahal produknya sudah jelas dan kami membawa ke BPOM sebagai barang bukti dan kami juga sudah mendatangi lokasi tempat produksi produk tersebut.
Saat kami menanyakan kepada karyawan pabrik tersebut terkait sertifikasi halal yang tercantum pada kemasan produk tersebut, salah satu karyawan PT. ULODA FOOD INDONESIA mengatakan, perlunya ada perbaikan lagi terkait sertifikasi halalnya, jadi semakin menguatkan dugaan kami, ini layak atau tidak jika dijual atau dikonsumsi oleh masyarakat”, ucapnya.
Coki menambahkan, “Kami mengharapkan kepada BPOM, bila ada laporan atau pun aduan seperti ini, jangan menunggu 60 hari baru Bertindak, jika perlu tutup dulu pabriknya dan barang yang sudah beredar diluar segera ditarik dari peredaran, sampai ada izin dari BPOM baru boleh produknya dipasarkan, seharusnya kan seperti itu”, terangnya.
Harapan kami agar secepatnya BPOM bertindak cepat, jika lambat dan lama mengambil sikap maka akan diperbarui dan dilaporkan ke Ombudsman dan Kementerian terkait, bahkan ke Presiden.
( R satrio )