Cipeundeuy, Subang, Mediakota.com – Investigasi terbaru mengungkap dugaan aktivitas galian pasir ilegal di Kampung Cihuni, Desa Cimayasar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Area diperkirakan seluas 200.000 meter persegi, yang diduga berada di lahan milik PTPN, menjadi sasaran operasi penambangan yang diduga dilakukan oleh seorang pemain lama di wilayah tersebut, yang dikenal sebagai A***k, Minggu, (10/11/2024).
Dugaan aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam lingkungan, namun juga berdampak buruk bagi para petani di sekitar lokasi. Lahan garapan sawah milik warga yang berada di dekat lokasi galian C mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan.
Modus operasional yang dijalankan adalah dengan melakukan aktivitas penambangan pada malam hari, sehingga menghindari pengawasan. “Kami menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya aktivitas galian pasir ilegal di lokasi tersebut,” ujar seorang jurnalis yang melakukan investigasi. “Mereka beroperasi secara diam-diam di malam hari.”
Tim investigasi menduga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam memuluskan aktivitas ilegal ini, mengingat luasnya area galian dan penggunaan modus operasional di malam hari. Saat ini, tim tengah mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk diserahkan kepada pihak berwenang guna proses penyelidikan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk A***K, PTPN, dan aparat penegak hukum setempat, juga tengah dilakukan.
“Kami berharap pihak berwenang dapat segera menindak tegas aktivitas galian pasir ilegal ini,” pungkas jurnalis tersebut. “Aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, mengancam keberlangsungan sumber daya alam, dan merugikan para petani yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian.”
[RED/TIM]