Manggar, Belitung Timur – Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung Timur hari ini menjadi saksi momentum krusial penyelarasan suara rakyat dan penguatan regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama legislatif menggelar dua agenda penting sekaligus, yaitu Rapat Paripurna III dan IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (13/10/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Paripurna maraton ini diawali dengan Rapat Paripurna III yang berfokus pada Penyampaian Hasil Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Tahapan legislatif ini memuat daftar langsung aspirasi, keluhan, dan kebutuhan mendesak masyarakat yang berhasil dihimpun oleh para anggota dewan selama turun ke daerah pemilihan mereka.
Merespons jaring aspirasi tersebut, estafet kebijakan langsung dilanjutkan pada Rapat Paripurna IV. Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten yang hadir langsung bersama Wakil Bupati, membuka pemaparannya dengan penuh rasa syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga seluruh pihak eksekutif dan legislatif dapat bersinergi dalam keadaan sehat walafiat.

Dalam pidatonya, Kamarudin Muten menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) serta memperkuat landasan hukum daerah.
“Pemerintah Kabupaten Belitung Timur senantiasa berupaya menyusun regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah,” ujarnya di hadapan sidang.
Pada kesempatan berbahagia tersebut, Bupati Kamarudin Muten secara resmi menyerahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD dengan harapan dapat memperoleh persetujuan bersama demi kesejahteraan masyarakat.
Adapun rincian 3 Raperda krusial yang disampaikan oleh Bupati adalah:
1. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi ini disusun sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2017 agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, khususnya terkait perizinan usaha berbasis risiko dan mekanisme pemeriksaan lapangan. Raperda ini bertujuan memperkuat pengawasan peredaran minuman beralkohol termasuk jenis oplosan demi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Menariknya, aturan baru ini juga tetap bijaksana dengan mengakomodasi keberadaan minuman beralkohol tradisional untuk keperluan masyarakat adat dan ritual keagamaan, serta menyelaraskan sanksi administratif dan pidana.
2. Raperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Belitung Timur. Pemerintah daerah melakukan langkah strategis dengan menyesuaikan bentuk hukum BUMD ini menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Penyesuaian ini dirancang untuk memperkuat permodalan, penataan organisasi, dan perluasan bidang usaha berbasis tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui penguatan ini, PT Pembangunan Belitung Timur diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026-2046 Raperda jangka panjang ini hadir untuk menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika pembangunan saat ini. Regulasi ini mengintegrasikan tata ruang daerah dengan kebijakan nasional agar pemanfaatan ruang di Belitung Timur ke depan dapat berjalan terpadu, bijaksana, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan, keselarasan antar-sektor, serta kenyamanan masyarakat.
Menutup pemaparannya, Bupati Kamarudin Muten berharap proses pembahasan ketiga Raperda ini dapat berjalan lancar melalui kerja sama yang solid antara tim legislatif dan eksekutif.
“Semoga seluruh proses pembahasan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belitung Timur,” pungkasnya.
Agenda besar ini turut dikawal ketat oleh Forkopimda dan jajaran eksekutif tertinggi yang hadir sebagai pendamping dengan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Sekretariat Daerah, hingga Camat se-Kabupaten Belitung Timur.












