CIC Laporkan Dugaan Korupsi PJT II Puwakarta & Penyalagunaan Jabatan ke KPK

Jakarta-

Dewan Pimpinan Pusat Komite Investigasi Korupsi (KPK) melaporkan Dirut Perum Jasa Tirta II (PJT II) Purwakarta Imam Santoso ke KPK.
   Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan, “Kami melaporkan Dirut PJT II Purwakarta hasil dari inveatigasi yang dilakukan CIC beberapa waktu lalu, dimana banyak terdapat “Bau Busuk” dugaan korupsi di dalam Perum Jasa Titra II, baik dari segi proyek mangkrak dan pelanggaran administrasi dan penyalagunaan pengisian jabatan saat mengangkat beberapa manajer tanpa prosudural yang terjadi, ada dugaan membangun “Dinasti”. Untuk itu CIC Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri segera melakukan penyidikan terhadap Dirut PJT Imam Santoso,kabag SDM yang diduga melakukan penyalagunaan resmi jabatan demi keuntungan kelompok maupun pribadi,” tegas DJ Sembiring Jumat (24/10/2025) kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
   DJ sembiring menambahkan, Saya sampaikan dugaan ini yaitu adanya mark up terhadap proses proyek PJT atau pekerjaan dan pengawasan kepegawaian di PJT, kemudian kekurangan SDM sehingga terjadi ketidaksinkronan terhadap adanya sistem kontrak yang dilakukan. Sehingga negara rugi bernilai puluhan miliar, tambah.
   Hasil investigasi yang dilakukan CIC, dimana terdapat kejanggalan dalam Pengangkatan jabatan di PJT yang tidak sesuai aturan, yakni dengan cara sepihak dan memberitakan secara sepihak juga dengan alasan kebutuhan mendadak seperti di SK 175/ 176.
   DJ Sembiring mengatakan,” Kita sudah pernah menyurati pihak PJT II Purwakarta, dimana kita meminta untuk melakukan Izin SK 175/176 agar direvisi kembali, namun hal itu tidak dindahkan.Bahkan kita sudah bertemu Dirut Perum Jasa Tirta II Imam Santoso beberapa waktu lalu, Dirut PJT siap melakukan pembatalan dan merevisi kembali, namun hal itu tidak dengan alasan banyak orang, padahal waktu melakukan Pengangkatan baru tidak mempertimbangkan efek tersebut, jelas ini ada ” Permainan” dan kepentingan “Dinasti” Kotor diakhir masa jabatan Dirut PJT II, ​​​​CIC Mendesak Dirut PJT segera membatalkan SK 175/176,” ujar Sekjen DPP CIC.
   CIC berharap pihak KPK dan Mabes Polri segera melakukan tindakan hukum serta melakukan penyidikan terhadap rekanan PJT II yang selama ini mendapat proyek yang diduga kuat ada persekongkolan jahat dan dugaan korupsi secara berjam-jam, sehingga banyak proyek yang mangkrak.
   DJ Sembiring mengungkapkan, “Dirut PJT juga diduga pernah bernegoisasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta oknum Jejati Jawa Barat dan oknum Kejari Purwakarta soal kasus proyek PJT tidak mencuat keterbukaan yang telah merugikan negara yang mencapai puluhan miliar, namun dari hasil negoisasi tersebut membuat PJT hanya sedikit tenang, CIC meminta pihak Lembaga anti dugaan tersebut berharap agar KPK segera mendengar laporan tersebut sebelum masa Dirut PJT Imam Santoso berakhir oktober 2025″ terang DJ Sembiring (03/f)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *