Jakarta,-
Bupati terpilih Rizky Hamid langsung sujud syukur di halaman gedung Mahkamah Konstitisi usai mendengar pembacaan putusan sengketa Pilkada yang berlangsung di gdung MK RI pada Senin 24/2/2025 di Jakarta.
Sujud syukur Rizky Hamid bersama para pendukung lantaran putusan MK RI menolak secara keseluruhan permohonan pihak pemohon, dengan demikian Pasangan calon nomor urut 2, Rizky-Hamid, resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan menolak seluruh dalil pemohon dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada 2024.
Mahakamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara PHPU nomer 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan menolak permohonan yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana-Budiman, selaku pemohon dalam PHPU Bupati Lamandau.
Sidang putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tetsebut Menolak permohonan pemohon seluruhnya.
“Saya merasa terharu atas putusan MK yang membenarkan semua yang menjadi keputusan masyarakat Lamandau, Terimakasih Majelis Hakim MK.” Ucap Rizky sembari mengucap syukur. -(f/red)