KUBU RAYA mediakota.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat koordinasi terkait kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar yang berdampak pada terhentinya aktivitas transportasi perairan di Kabupaten Kubu Raya, Senin, 18 Mei 2026.
Rapat berlangsung di ruang rapat bupati dan dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Kubu Raya, Sekretaris Daerah, anggota DPRD Kubu Raya, pihak PT Pertamina, Asosiasi Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP), serta sejumlah OPD terkait.
Dari hasil rapat, disepakati solusi jangka pendek berupa penerbitan surat dispensasi pengambilan BBM solar subsidi di salah satu SPBB yang berada di Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Dispensasi tersebut diperuntukkan bagi para pengusaha motor kelotok yang beroperasi di Pelabuhan Rasau Jaya dan berlaku hingga akhir Juni 2026.
Selain itu, untuk solusi jangka panjang, GAPASDAP bersama Pertamina wilayah Kalbar akan melakukan pertemuan dengan pihak BPH Migas guna pengurusan Surat Keputusan kuota BBM bagi angkutan penumpang.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan rapat koordinasi dilakukan secara mendadak setelah dirinya menerima laporan terkait berhentinya aktivitas transportasi perairan akibat sulitnya memperoleh solar subsidi.
“Saya bersama pihak terkait melaksanakan rapat koordinasi mendadak. Begitu mendapatkan laporan dan melihat pemberitaan terkait berhentinya aktivitas transportasi perairan karena faktor BBM solar, saya langsung meminta seluruh elemen terkait untuk segera rapat dan mengambil langkah konkret,” ujarnya.
Sujiwo menilai apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, maka akan menimbulkan efek domino terhadap berbagai sektor, terutama mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
“Transportasi air dari Rasau Jaya menuju berbagai daerah seperti Kayong Utara, Ketapang, antar kecamatan hingga antar desa sangat vital. Kalau dibiarkan tentu dampaknya luar biasa,” katanya.
Ia menegaskan surat dispensasi yang akan diterbitkan hanya bersifat sementara sambil menunggu terbitnya Surat Keputusan dari BPH Migas.
“Dispensasi ini mohon tidak disalahgunakan. Ini ada batas waktunya sambil menunggu SK dari BPH Migas terbit. Setelah SK keluar, maka dispensasi otomatis tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Sujiwo juga meminta Pertamina bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Situasi seperti ini jangan dimanfaatkan oleh oknum yang akhirnya merugikan masyarakat kecil. Pengawasan harus dimaksimalkan,” tambahnya.
Ketua GAPASDAP Kabupaten Kubu Raya, Agustianto mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Alhamdulillah kami mendapatkan solusi yang cukup baik. Dalam jangka pendek, Pak Bupati siap memberikan dispensasi pengambilan BBM subsidi sambil menunggu SK dari BPH Migas,” katanya.
Ia memastikan aktivitas pelayaran dan angkutan penumpang dari dan menuju Rasau Jaya akan kembali normal setelah dispensasi diterbitkan.
“Kalau hari ini surat dispensasi ditandatangani, insyaAllah besok layanan angkutan sudah normal kembali,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Pertamina, Irsan Firdaus Gasani menjelaskan bahwa secara aturan kapal dengan tonase tertentu memang harus memiliki dasar SK dari BPH Migas untuk memperoleh BBM subsidi.
“Untuk sementara waktu kapal-kapal tersebut akan dilayani melalui dispensasi agar tetap bisa beroperasi sambil menunggu SK dari BPH Migas,” jelasnya.
Anggota DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan transportasi air yang sangat dibutuhkan masyarakat pesisir dan kepulauan.
“Besok layanan penyeberangan maupun angkutan penumpang dipastikan kembali berjalan sebagaimana biasanya,” katanya.
(Rendy)












