Selong, mediakota.com — Momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Bupati Lombok Timur Haerul Warisin didampingi Kepala Lapas Selong serta Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada 2 orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Ditjenpas NTB, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Lombok Timur (17/08).
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin dalam laporannya menyebutkan bahwa pada tahun ini sebanyak 316 orang asisten memperoleh remisi umum kemerdekaan, serta terdapat 350 orang mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Mayoritas warga binaan kami berasal dari Lombok Timur, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pelatihan, agar ketika bebas nanti mereka tidak akan kembali melakukan tindak pidana lagi.” tutup Sihabudin.
Sementara itu di aula Blok Selaparang setelah selesai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -80 dilanjutkan dengan pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Gamal Masfhur didampingi oleh Ka.Subsi Regbimkemas, Imam Haidar yang dalam kesempatan tersebut membacakan sabutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menyebutkan bahwa remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.
“Remisi ini bentuk diberikan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah.” kesimpulan.
( Maru )