Manggar, Belitung Timur – Rapat pemantapan pelaksanaan program Asta Cita di Kabupaten Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Bupati Belitung Timur Burhanudin yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Pemkab Belitung Timur. Jum’at (27/12/2924).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Belitung Timur, Drs Burhanudin, S.H, Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, S.E., M.M, Dandim 0414/Belitung, Letkol Inf Karuniawan Hanif Arridho, S.E., M.M, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H, Kajari Belitung Timur Diwakili Kasi Intel, Ahmad Muzayyin, S.H., M.H, Sekda Belitung Timur, Mathur Noviansyah, Danpos TNI AU, Letda Lek Erwin Joniarta, Staf Ahli, Ida Lismawati, Pabung Kodim 0414/Belitung, Mayor Czi Ahmad Tabrani, Danramil 414-02/Manggar, Mayor CKe Ihsan, KBO Reskrim polres Belitung Timur, Ipda M. Alimin, perwakilan BPN Belitung Timur Kasi PPS, Windi Puji A, Perwakilan P.T. Rebinmas, Chandra, Camat Simpang Renggiang, Adi Yusman, Sekdes Simpang Tiga, Ahmad Riandy, Babinsa Simpang Tiga, Sertu Ramlan Serta Undangan lainnya.
Sebagaiman diketahui, Program Asta Cita adalah Program Pemerintah Pusat di seluruh daerah di Indonesia yakni program terkait dengan ketahanan pangan dan program lain-lainnya.
Kegiatan Rapat Pemantapan Pelaksanaan Program Asta Cita di Kabupaten Belitung Timur merupakan tindaklanjut dari Program Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2025 yang maju, berdaulat dan mandiri.
Program Asta Cita juga salah satu arahan dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kini menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Dimana perhatian terhadap sektor pangan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Bupati Belitung Timur, Drs. Burhanudin, S.H menyampaikan bahwa program Asta Cita, yang mencakup delapan misi besar. Program Asta Cita mengandung berbagai kebijakan strategis, termasuk ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama.
” Ini adalah catatan penting bagi kita semua untuk menjalankan program yang telah digariskan oleh Presiden. Program ini memiliki dampak signifikan terhadap perencanaan dan pengelolaan anggaran yang telah kita sepakati bersama,” Ujar Burhanudin yang biasa dipanggil Aan
Implementasi program ini akan mempengaruhi kebijakan alokasi anggaran di tingkat daerah. Dengan pendekatan yang terencana dan sinergi dengan pemerintah pusat, diharapkan Belitung Timur dapat menjadi contoh daerah yang berhasil mengelola ketahanan pangan secara mandiri, sambil memperkuat perekonomian melalui pemanfaatan potensi lokal.
” Program Asta Cita ini diharapkan mampu memperkokoh sistem ketahanan pangan nasional, sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Belitung Timur,” harap Aan.
Dengan demikian, program Asta Cita tidak hanya menjadi strategi nasional dalam sektor pangan. Tetapi, program Asta Cita juga langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi daerah melalui kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Aan juga sebutkan di paparannya itu, atas nama Pemerintah Daerah siap dan selalu mendukung program Pemerintah yaitu Asta Cita di kabupaten Belitung Timur sesuai dengan poin-poin yang ada di dalam SK Bupati Belitung Timur nomor 590/034/II/2008. Tentang penetapan lokasi untuk keperluan pembangunan markas batalyon yonif 147/lintang di Kabupaten Belitung Timur, tanggal 14 Februari 2008
” Pemerintah Daerah meminta kepada pihak BPN agar segera menyelesaikan masalah penerbitan Surat Tanah sebagaimana Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor: 590/034/ΚΕΡ/11/2008 tanggal 14 Februari 2008 terhitung mulai tanggal 2 Januari 2025 sesuai dengan mekanisme yang ada dengan target waktu penyelesaian sesuai Time Line yang ditetapkan bersama dalam rapat hari ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Belitung Timur yang diwakili oleh Kasi PPS BPN, Windi Puji A menyatakan untuk siap mendukung pelaksanaan program Asta Cita di Daerah Kabupaten Belitung Timur yaitu percepatan penerbitan Surat Tanah sebagaimana Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 590/034/ΚΕΡ/11/2008 tanggal 14 Februari 2008.
Demikian juga Pimpinan PT Rebinmas Jaya, Chandra menyatakan dukungannya terhadap program Asta Cita sesuai dengan point-point yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor: 590/034/KEP/II/2008 tanggal 14 Februari 2008.
Disisi lain, Perwakilan Masyarakat Desa Simpang Tiga yaitu Sekdes Simpang Tiga, Ahmad Riandy mengajukan permintaan kompensasi lahan perkebunan masyarakat sebanyak 5 (lima) orang atas dasar nilai PBB yang telah dibayarkan,
Diwaktu yang sama, Dandim 0414/Belitung, Letkol Inf Karuniawan Hanif Arridho, S.E. M.M menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Belitung Timur dan seluruh Forkopimda dan seluruh peserta rapat atas kesepakatan dan dukungan terhadap percepatan penerbitan Surat Tanah untuk pembangunan Satuan TNI AD dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI.
” semoga Allah memberkahi kita semua, memberikan hidayah memudahkan langkah kita dan menjadikan Belitung Timur ini lebih baik kedepannya. Saya atas nama TNI -AD, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Kabupaten Belitung Timur Bapak Bupati dan Forkopimda, Kepala BPN, Pimpinan PT Rebinmas Jaya serta peserta rapat yang hadir. Semoga Allah membalas kebaikan bapak ibu dengan kebaikan berlipat ganda Amin ya robbal alamin,” ucap Dandim
Adapun Isi dari SK Bupati Belitung Timur nomor 590/034/II/2008. Tentang penetapan lokasi untuk keperluan pembangunan markas batalyon yonif 147/lintang pulau di kabupaten Belitung Timur, tanggal 14 Februari 2008, dengan memutuskan bahwa penetapan izin lokasi untuk keperluan pembangunan markas batalyon yonif 147/polintang pulau di kabupaten Belitung Timur dengan luas lebih kurang 50 hektar yang terletak di desa Simpang tiga Kecamatan gantung kabupaten Belitung Timur.
Dalam pelaksanaan diktum ke-1 apabila masih ditemukan hak penguasaan tanah milik masyarakat dan pihak lainnya dalam areal yang diberikan izin lokasi tersebut akan diganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2008.
” keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya,” Pungkasnya.