Sumenep, Mediakota.com – Dugaan penyimpangan dana desa di Pemdes Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep semakin menguat. Kepala Desa Sujibno yang seharusnya menjadi ujung tombak pemerintahan desa dan menjaga nama baik pemerintahan dan wilayah kecamatan Rubaru, justru menunjukkan sikap menghindar dari berbagai upaya konfirmasi media.(27/11/2024)
Sikap menghindar ini terlihat jelas ketika awak media mencoba melakukan pendekatan secara langsung ke kediaman pribadi Sujibno, namun diarahkan ke balai desa. Sayangnya, di balai desa pun, Sujibno tidak dapat ditemui. Upaya menghubungi melalui telepon seluler maupun aplikasi pesanan juga tidak membuahkan hasil.
Awak media telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sujibno. Bukti-bukti ini meliputi penyimpangan penggunaan dana stunting dan indikasi penyelewengan dana proyek lainnya.
Mengingat kuatnya bukti-bukti yang dimiliki, awak media berencana berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum yang akan ditempuh berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi sorotan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sebagai pemerintah daerah, seharusnya Pemerintah Kabupaten Sumenep proaktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi.
Masyarakat Desa Tambaksari berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan oleh pihak berwajib. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta berharap agar pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sumenep. Penting bagi mereka untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
(R.M Hendra)