Bukan Cuma di Manggar, Polres Beltim Sebar Personel Operasi Patuh Menumbing 2026 hingga ke Pelosok Kecamatan

Manggar, Belitung Timur – Usai khidmatnya pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing 2026 di Halaman Mapolres Belitung Timur, Senin (26/10/2026) pagi, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) langsung bergerak cepat. Awak media yang hadir di lokasi berkesempatan melakukan sesi doorstop bersama Kasatlantas Polres Belitung Timur guna membedah lebih dalam strategi dan target operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan ini.

Kepada para wartawan, Kasatlantas Polres Beltim AKP Laury Tessalonica Lawdia menegaskan bahwa fokus utama penertiban kali ini adalah menyasar pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas.

Target operasi tersebut meliputi kelengkapan berkendara seperti pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, terutama yang sering ditemui di area sekitar SPBU, kendaraan yang tidak sesuai aturan spesifikasi teknis, penggunaan knalpot brong, hingga pengendara di bawah umur.

“Operasi ini mencakup seluruh wilayah Belitung Timur. Kami akan bergerak keliling. Jadi bukan spesifik hanya di Kota Manggar saja, tetapi kami juga akan melaksanakan operasi di wilayah hukum kecamatan lain seperti Gantung, Dendang, hingga ke arah Simpang Renggiang,” jelas Kasatlantas di hadapan awak media.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2026, Satlantas Polres Beltim menerapkan tiga formula penindakan dengan porsi yang terukur. Pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif, yang dipadukan dengan penegakan hukum (Gakum).

Penegakan hukum ini utamanya akan memaksimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemberian teguran simpatik, hingga sanksi tilang bagi pelanggaran berat yang membahayakan pengguna jalan lain.

Merespons pertanyaan wartawan mengenai tingginya angka pengendara di Belitung Timur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Kasatlantas AKP Laury Tessalonica Lawdia memberikan penjelasan edukatif mengenai prosedur pembuatannya.

“Untuk SIM sendiri kan memang ada aturannya, yang pertama tentu umurnya harus cukup dulu, minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Jika syarat itu terpenuhi, silakan langsung datang ke Satpas Polres Beltim. Kami akan layani dengan baik seluruh prosedurnya, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian atau tesnya,” tuturnya ramah.

Menutup sesi wawancara, Kasatlantas AKP Laury Tessalonica Lawdia menyampaikan imbauan hangat namun tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belitung Timur agar tidak perlu merasa cemas atau menghindar saat melihat petugas sedang menggelar razia di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jadi jangan takut ketika kami melaksanakan operasi. Kebanyakan di Beltim ini, ketika ada operasi, mereka justru takut. Sebenarnya yang paling penting itu kita patuhi aturan. Silakan lewat saja. Kalau semua kelengkapan berkendara dan surat-surat sudah lengkap, kami pastikan tidak akan melakukan penindakan yang tidak sesuai dengan prosedur,” pungkas Kasatlantas AKP Laury Tessalonica Lawdia menutup doorstop. (Risda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!