Jakarta, mediakota.com – Mulai tahun ini, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berubah bentuk. BKPB yang sebelumnya berupa buku panjang dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi serupa paspor. BPKB elektronik juga memiliki beberapa fitur tambahan.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan dilengkapi dengan chip yang berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan.
Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” jelasnya, seperti dikutip detikoto, Rabu (12/2/2025).
BPKB elektronik dilengkapi dengan beberapa fitur, termasuk kemampuan menyimpan data identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.
Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.
Data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan. Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang dapat terhubung dengan HP.
Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.
BPKB elektronik ini baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Sementara kendaraan dua belum diketahui kapan penerapan roda pastinya karena menyesuaikan anggaran.
( FrB )