Breaking News
KEPADA YTH : KAPOLDA KALIMANTAN BARAT DARI : KAPOLRES MELAWI POLDA KALBAR TEMBUSAN : 1. WAKA POLDA KALBAR 2. IRWASDA POLDA KALBAR 3. PJU POLDA KALBAR Selamat Siang Jenderal, Mohon ijin melaporkan kegiatan Groundcek Titik Api & Penanganan Karhutla di wilkum Polsek Ella Hilir Polres Melawi Polda Kalbar, pada Hari Minggu 16 Agustus 2026, sebagai berikut ; I. PERIHAL ; GROUNDCEK TITIK API DIWILKUM POLSEK ELLA HILIR II. LOKASI TITIK API WILKUM POLSEK ELLA HILIR SBB : 1. Desa Ella Hilir – Titik koordinat:    -0.45973,112.060005    -0.46125,112.06017      • Luas lahan terbakar : ± 2,5 Ha • Jenis tanah : Tanah mineral • Hasil penanganan : Api sudah dalam keadaan padam III. HAMBATAN : • Lokasi lahan yang terbakar jauh dari pemukiman. • Akses jalan kelokasi yang sulit (berbukit & jalan tanah). • Peralatan pemadaman yang tidak memadai. • ⁠Minimnya sumber air disekitar lokasi kebakaran lahan. IV. TINDAKAN YANG DIAMBIL : • Mendatangi lokasi kebakaran lahan • Memberikan himbauan untuk tidak membakar lahan • melakukan upaya pemadaman dengan peralatan yg ada • Melakukan dokumentasi Demikian sebagai bahan laporan kepada Jenderal, update perkembangan situasi akan dilaporkan kembali pada kesempatan pertama, Dumm. Gerak Cepat Polri Tanggap Gempa: Siang Kapolda NTT Terbang ke Sikka, Malam Ini Perkuatan Mabes Diberangkatkan Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Berikan Kepastian Hukum Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Membalong Serka Yusup Rangkul Nelayan Padang Kandis Kapolres Melawi Beri Arahan kepada Bhayangkari dan Polwan: Bijak Bermedia Sosial dan Jaga Marwah Institusi

Beromzet Puluhan Juta, Polisi Gerebek Home Industry Ciu di Periuk Tangerang

Tangerang, mediakota.com
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Polsek Jatiuwung menggerebek home industri minuman keras (miras) jenis Ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Jum’at (11/4) siang WIB.

Polisi menyiapkan barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi. Lalu 3 (tiga) galon berisi Ciu beserta 200 botol Ciu ukuran 200ml siap untuk diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin beserta jajarannya dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat salah satu rumah di tengah organisasi padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis ciu.

“Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200ml, siap untuk diearkan. Tiga galon berisi Ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Senin (14/4/2025).

Kepada polisi, pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2022 hingga April 2025. Dalam satu bulan pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol Ciu ukuran 200ml.

“Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupeten Tangerang. Bila dikalkulasi (omzet home industri Ciu ini) sudah mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Zain.

Operasional Industri rumahan miras ciu ini, tambah Kapolres, tergolong besar. Oleh karena itu, Zain bersyukur produksi miras di tempat tersebut dapet dihentikan polisi. Sehingga kesehatan dan pengaruh negatif dari miras yang memabukkan terhadap masyarakat dapat terselamatkan.

“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Dan Kami (Polri) akan terus berkomitmen anggota beredar miras, termasuk home industri miras lainnya jika ada,” tandas Zain.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat kasus industri minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (R Satrio )

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!