Bawa Bukti ke Gedung Merah Putih, Lakindo Sulsel Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Gowa

Jakarta, MEDIAKOTA.COM,-
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Analisis Antikorupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan baru-baru ini mendatangi gedung merah-putih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7).

Laporan tersebut disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Kabupaten Gowa yang dinilai resah terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Direktur DPW Lakindo Sulsel didampingi Bang Jalih Pitoeng Ketua Umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) menyatakan pihaknya meminta KPK memberikan atensi khusus dengan menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Gowa guna mengusut dugaan korupsi yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Kami datang membawa laporan masyarakat Kabupaten Gowa terkait dugaan korupsi dan gratifikasi. Kami berharap KPK segera melakukan investigasi langsung karena penanganan dugaan kasus-kasus korupsi di Gowa kami nilai berjalan lambat,” ujarnya.

Dalam laporannya, Lakindo Sulsel menyebut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan baju sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan gratifikasi dan pungutan liar terkait perizinan bangunan gedung yang disebut berkaitan dengan perkara yang telah menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa sebagai tersangka.

Lakindo mengklaim telah menyerahkan sejumlah informasi yang menurut mereka diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Keterangan tersebut, menurut pelapor, diharapkan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.

Selain dugaan korupsi, Lakindo juga menyinggung sejumlah isu lain yang menjadi materi pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Gowa, di antaranya dugaan pembatalan beasiswa pendidikan S-3 serta dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kepala daerah. Namun demikian, Lakindo menegaskan fokus laporan yang disampaikan kepada KPK adalah dugaan korupsi dan gratifikasi.

Menurut Lakindo, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Organisasi itu juga mendalilkan adanya dugaan success fee sebesar 10 hingga 15 persen dalam proses pengadaan proyek, sebagaimana disebut dalam keterangan yang mereka peroleh.

Pelaporan tersebut, kata Lakindo, telah diregistrasi oleh KPK dan pihaknya telah menerima tanda bukti penerimaan laporan sebagai dasar bahwa laporan resmi telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Lakindo berharap KPK segera menelaah laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan masyarakat Kabupaten Gowa.

Seluruh tuduhan dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor yang telah disampaikan kepada KPK. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan maupun tanggapan dari Bupati Gowa maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan KPK juga belum menyampaikan hasil verifikasi atau tindak lanjut atas laporan dimaksud. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!