Sumenep, mediakota.com – Suasana keadilan di Kabupaten Sumenep kian berhembus kencang seiring dengan digelarnya gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep hari ini, Kamis (24/4/2025). Fokus utama gelar perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak yatim yang tak berdaya di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih.
Agus, Kanit PPA Polres Sumenep, melalui sambungan telepon mengkonfirmasi langkah krusial ini. “Hari ini saya mengajukan gelar terkait kasus kekerasan di bawah umur,” ujarnya dengan nada tegas, menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus sensitif ini.
Peristiwa ini diyakini akan menjadi titik balik yang menakutkan bagi laporan, Mas’uda. Analisis mendalam terhadap fakta-fakta yuridis dan alat bukti yang dikumpulkan diprediksi kuat akan menyampaikan laporan pada perubahan status yang signifikan: dari saksi menjadi tersangka. Jerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 1 yang tidak main-main, membayangi hari-hari ke depan terlapor.
Situasi hukum yang lebih jauh, termasuk pemanggilan paksa hingga tersingkir, bukan lagi sekadar spekulasi, melainkan potensi realitas yang akan dihadapi terlapor pasca gelar perkara oleh tim ahli Polres Sumenep. Perbuatan keji terhadap anak yatim, yang dalam perspektif hukum pidana merupakan tindakan yang sangat tercela dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan universal, akan mendapatkan ganjaran setimpal.
Di sisi lain, Ach. Supyadi, SH, MH selaku kuasa hukum korban, menyampaikan harapan yang senada dengan ekspektasi masyarakat. “Kami mendesak Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, untuk segera melakukan tindakan tersingkir terhadap tersangka dalam kasus yang sangat memprihatinkan ini,” tegas Supyadi. Pernyataan ini mencerminkan betapa luka yang dirasakan korban dan betapa kuatnya desakan keadilan dari pihak keluarga serta masyarakat.
Kasus ini menjadi representasi betapa hukum pidana hadir sebagai benteng terakhir bagi mereka yang lemah dan teraniaya. Gelar perkara hari ini bukan sekedar prosedur rutin, melainkan juga penanda bahwa mata hukum tidak akan pernah tertutup terhadap tindak kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak yatim yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang. Sumenep menanti keadilan yang ditegakkan, dan mimpi buruk bagi pelaku kekerasan telah dimulai.
( RM Hendra )