BELITUNG TIMUR — Jarum jam terus berputar, dan kalender di dinding Balai Desa Nyuruk kini telah melewati angka yang paling ditunggu-tunggu. Hari ini, tenggat waktu 10 hari yang dijatuhkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, kepada manajemen PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) telah resmi terlewati. Di kedalaman wilayah Dendang, suasana tenang warga kini berganti menjadi ruang tunggu penuh tanya: Apakah sang pemilik modal tertinggi bersedia datang, atau tuntutan rakyat kembali membentur dinding tebal korporasi?
Sejak instruksi tegas itu dikeluarkan pada Jumat, 16 Oktober lalu, atmosfer di sekitar perkebunan sawit raksasa ini berubah. Waktu 10 hari bukan sekadar masa jeda, melainkan sebuah ujian komitmen bagi PT SMM. Gubernur Hidayat sejak awal menolak berkompromi dengan perwakilan lapangan yang tidak memiliki kuasa hukum. Beliau menuntut kehadiran pimpinan puncak mereka yang memiliki wewenang penuh untuk mengetuk palu penyerahan 20 persen hak kebun plasma bagi masyarakat Desa Nyuruk dan Desa Jangkang.
Namun, alih-alih mendapatkan jawaban kepastian, berakhirnya masa tenggat ini justru dihadapkan pada tembok ketidakpastian baru. Berita ini dinaikkan setelah sebelumnya awak media mencoba menghubungi Humas PT SMM guna mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, upaya konfirmasi tersebut membentur jalan buntu lantaran nomor WhatsApp perwakilan humas perusahaan dalam kondisi tidak aktif. Padahal Pihak manajemen perusahaan yang semula berjanji akan meneruskan sinyal darurat ini ke jajaran direksi tertinggi terkesan menutup diri dari publik.
Kekecewaan mendalam akibat minimnya keterbukaan ini disuarakan langsung oleh Joni, salah satu perwakilan masyarakat yang mengawal jalannya tuntutan ini. Ia mengungkapkan bahwa setelah waktu yang diberikan Gubernur habis, tidak ada satu pun iktikad terbuka dari pihak perusahaan untuk menjelaskan kelanjutan nasib hak plasma masyarakat.
“Semua diam membisu seribu bahasa dan tidak ada yang bisa dikonfirmasi,” ujar Joni saat hubungi via WhatsApp.
Sikap bungkam dari pihak korporasi ini memicu gelombang gerakan baru di tingkat bawah. Masyarakat menegaskan bahwa keheningan mereka selama 10 hari terakhir bukanlah bentuk kepasrahan, melainkan persiapan untuk menempuh jalur diplomasi yang lebih luas dan terstruktur. Gerakan ini kini tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan mulai mengonsolidasikan kekuatan antar-lembaga desa.
“Rencana kami akan bersurat kembali ke DPRD Provinsi bersama dengan Kabupaten Belitung melalui forum APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia),” lanjut Joni memaparkan langkah taktis warga selanjutnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspirasi dari ujung selatan Belitung Timur ini tidak menguap begitu saja di tingkat lokal, melainkan menggema hingga ke pusat kekuasaan legislatif provinsi. Perlawanan administratif ini juga dirancang untuk menembus dinding birokrasi yang lebih tinggi guna menguji legalitas konsesi lahan perkebunan tersebut.
Tidak hanya mengandalkan jalur daerah, Joni menambahkan bahwa masyarakat saat ini tengah menyusun rencana strategis untuk membawa persoalan HGU dan hak plasma ini langsung ke pemerintah pusat di Jakarta.
“Sembari menunggu info kelanjutan dari DPRD Kabupaten untuk ke Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Dengan terlewatinya batas 10 hari tanpa kejelasan dari PT SMM, tirai diplomasi santun di tingkat lapangan kini telah ditutup. Pertarungan mempertahankan hak atas tanah dan kesejahteraan di Belitung Timur resmi memasuki babak baru, di mana bola panas tidak lagi hanya berada di tangan Gubernur, melainkan bergulir menuju meja Kementerian.












