Jakarta-
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai kasasi yang diajukan pihak Jaksa ke Makahmah Agung dinilai cacat hukum, dimana mantan Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Babel. H Marwan, yang tidak harus pihak Hakim MA membatalkan vonis bebasnya. Ini jelas ada indikasi “Permaian Jahat” terhadap putusan tersebut. CIC mendesak pihak MA segera membatalkan putusan tersebut serta peninjauan ulangan (PK) pengajuan kasasi yang dilakukan pihak Kajati melalui Kajari Pangkal Pinang. Jelas ini merupakan “Kebobrokan Hukum”
Dari informasi yang di terima CIC, terungkap, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan. Melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Seharusnya pihak MA lebih jeli melihat kasasi yang diajukan pihak JPU demi rasa keadilan hukum bagi masyarakat, jangan karena ajuan kasasi dari JPU langsung main putus aja.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” CIC akan mendesak Makahmah Agung segera membatalkan putusan tersebut, karena ada kejanggalan dalam surat atau pengajuan kasasi yang dilakukan pihak JPU, jelas ini ada dugaan unsur ” Permainan Kotor” Dalam penegakan hukum, CIC akan melakukan investigasi dalam amar putusan ini, apa benar oknum hakim yang memutuskan benar benar murni,”tegas R.Bambang.SS Senin (27/10/2025) kepada awak media di Jakarta.
R.Bambang.SS menambahkan,ini harus benar benar ditindak lanjuti agar penegakan hukum jangan selalu menjadi ” Tombak Hukum” yang tidak adil.
Padahal dalam kasus ini, dimana pihak Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 beberapa waktu lalu, anehnya pihak MA tidak melihat itu semua malah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU.Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair – subsidair.
R.Bambang.SS mengungkapkan,”pihak Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan, putusan itu jelas,memang ada hak pihak JPU untuk melakukan banding atau kasasi, akan tetapi lihat dong inkrah dari putusan PN Pangkal Pinang, seharusnya MA juga melakukan hal yang sama dengan pihak PN Pangkal Pinang menolak kasasi yang diajukan pihak JPU, itu baru menegakan hukum yang Agung. CIC akan mendesak dan meminta dengan tegas agar MA membatalkan putusan kasasi yang tidak prikemanusian;”pungkas Ketua Umum CIC.
(f/07)





