Jakarta, MEDIAKOTA.COM,-
Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan kembali ditegaskan. Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan menindak empat warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua.
Penindakan dilakukan pada 22 hingga 26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan PPNS Kementerian Kehutanan.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Brigjen Edy Suranta Sitepu, Selasa (26/5/2026).
Keempat tersangka diduga membawa alat berat dan perlengkapan lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Selain itu, mereka juga diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dalam proses penangkapan, petugas telah memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Mengingat para tersangka merupakan WNA asal China, isi surat juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin guna memastikan seluruh prosedur hukum dipahami.
Namun demikian, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan maupun berita acara penangkapan. Sesuai prosedur, petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan.
“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelas Brigjen Edy.
Usai proses penangkapan, tahapan lanjutan berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya negara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan Papua dari praktik eksploitasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya.(f/red)












