Karawang, mediakota.com –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392.
Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, ST, MM, menyebutkan program diskon ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong menyediakan wajib pajak.
Untuk SPPT tahun 1993–2012, diberikan keringanan 50% ditambah bebas denda.
Untuk SPPT tahun 2013–2023, masyarakat mendapat potongan 20% ditambah bebas denda.
Sedangkan SPPT tahun 2024 mendapat keringanan 10% serta bebas denda.
“Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang masih menunggak PBB agar segera melunasi tanpa terbebani denda. Pajak yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan daerah,” ujar Sahali.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE bersama Wakil Bupati H. Maslani turut mengapresiasi program ini. Menurutnya, pajak daerah adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan ini agar Karawang semakin maju.
Sedangkan salah seorang warga Perumahan Safira Residen, Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Risma Febrima (40), mengaku sangat terbantu dengan adanya program keringanan pembayaran PBB tersebut.
“Menurut saya program ini bagus sekali, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih berat. Dengan adanya diskon dan pengampunan denda, warga jadi lebih ringan dalam melunasi kewajiban PBB. Harapannya program seperti ini bisa terus ada setiap tahun,” ujar Risma
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik yang juga praktisi hukum, R. Yopi S. Prayugo SH, menilai langkah Bapenda Karawang relevan dengan kondisi masyarakat pasca-pandemi dan tingginya kebutuhan biaya hidup. “Stimulus seperti ini bisa meningkatkan kesadaran pajak. Tantangannya adalah bagaimana Pemkab secara konsisten menyalurkan kembali pajak untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Yopi.
Program ini diharapkan tidak mampu menekan angka tunggakan PBB-P2 yang selama ini masih cukup tinggi di sejumlah wilayah Karawang.
( Zey )