Simpang Renggiang, Belitung Timur – guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran Badan Bank Tanah dan cara memanfaatkan lahan HPL secara produktif, mendorong kerjasama serta menjelaskan proses pendaftaran hak  pengelolaan tanah, Badan Bank Tanah menggelar sosialisasi di 4 Desa di Belitung Timur yaitu Desa Aik Madu, Desa Renggiang, Desa Lintang dan Desa Kelubi, Kecamatan Renggiang dan Kecamatan Manggar. Bertempat di Aula Desa Aik Madu Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur. Selasa (18/11/2025) pukul 10 00 WIB. 

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Bupati Beltim Kamarudin Muten diwakili oleh Kepala DPUPRPPRKP Idwan Fikri, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur diwakili oleh Kasubsi Tindak Pidana Umum M. Adetheo Trihastian,S.H, Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Bapak San Yuan Sirait beserta jajaran, perwakilan Camat Simpang Renggiang Bapak Kusmito, Danramil 414-02/Manggar Mayor Inf Subkhan Didampingi oleh Babinsa Suparna, Kapolsek Manggar diwakili oleh Kanit Samapta Polsek Manggar, IPDA Johan Efendi, 4 Kepala Desa (Desa Aik Madu, Desa Renggiang, Desa Lintang dan Desa Kelubi), perwakilan PT. TIMAH Tbk, para Penggarap lahan pada lokasi calon HPL berdasarkan hasil pendataan survei awal, serta tamu undangan lainnya. 

Bupati Beltim Kamarudin Muten yang diwakili oleh Kepala DPUPRPPRKP Idwan Fikri menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Badan Bank Tanah dan PT Timah Tbk atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin hingga saat ini. 

” Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Kita dalam perencanaan dan penataan ruang, termasuk rencana perolehan tanah seluas kurang lebih 2.298 hektare, yang menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan daerah dan memastikan pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan, ” ujar Idwan. 

Idwan juga sampaikan program ini bukan hanya tentang data dan dokumen, tetapi tentang masa depan tata ruang dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat serta pembangunan Belitung Timur secara keseluruhan. 

” Saya menegaskan agar seluruh peserta benar-benar memahami proses dan mekanisme pendaftaran HPL yang akan dijelaskan oleh Badan Bank Tanah, serta tidak ragu untuk bertanya apabila ada hal yang belum jelas,” tegasnya.

Idwan juga meminta agar seluruh data dan informasi terkait lahan disampaikan secara benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, karena ketepatan data sangat menentukan kelancaran proses ini. 

” Saya mengimbau agar komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Badan Bank Tanah senantiasa dijaga dengan baik,” pungkasnya.

Diujung acara, dilakukan sesi photo bersama dan mendapatkan penerangan dan pemahaman disesi diskusi interaktif terkait cara memanfaatkan lahan HPL secara produktif, dan kejelasan proses pendaftaran hak pengelolaan tanah.