Jakarta
Aktifis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Kalsel Maemuna, desak Kapolri Jend Listyo Sihit Prabowo dan aparat penegak hukum lainnya untuk tunntaskan dugaan Kasus Pemalsuan tanda tangan pada legalisir ijazah atas nama oknum berinisial MR agar kasus tersebut segera dituntaskan.
“Bukan cuma ijasah paket C namun juga termasuk Ijasah SMP milik berinisial MR serta dugaan pemalsuan tanda tangan milik Adrian S.pd selalu ketua yayasan PKBM Bina Warga Satui.”
Menurut Maemuna kasus ini telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan kami aktivis GKNI senantiasa mengkawal dan hingga kini menunggu hasil penyelidikan pihak Dirkrimsus Polda Kalsel,” tegas Maemuna.
Menurutnya, Penegakan hukum harus menjadi sasaran utama dalam pengungkapan pelaku dugaan tindak pidana dan pihak Polda Kalsel harus lebih serius mendalami kasus kedua Ijasah tersebut yang di ragukan keasliannya ,ungkap muna.
Dikatakan Muna, kinerja kepolisian Polda Kalsel dalam penanganan kasus tersebut akan menjadi topak ukur kinerja kepolisian selama ini dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan lebih khusus lagi akan menjadi tolak ukur baik-buruknya penegakan hukum di propensi Kalsel.
Muna mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subiyanto cukup jelas mengatakan tidak ada yg kebal hukum di negara ini, dan penegakan hukum harus menjadi sasaran utama tanpa membedakan status golongan.” tegas Muna.
“Saya pernah membaca berita media jakarta kemarin tanggal 15 Nov 2014, bahwa Masripay tidak tahu dan tidak mengerti tentang keberadaan tanda tangan dan legalisir ijasa foto copy-nya adalah suatu keanehan yang sangat mustahil, justru sangat diduga statemen tersebut seakan akan menghindar dari masalah dan ingin mencuci tangan terhadap kasus dimaksud” ucap Muna.
Menurut Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ( ULM ) Kalsel, menambahkan agar penangan kasus pidana dugaan ijasah palsu berinisial MR yang sedang di tangani Dirkrimsus Polda Kalsel termasuk Dugaan Pemalsuan Tanda tangan legalisir yg di laporkan pada Krimum Polda Kalsel oleh Amirudin Suat selaku kuasa hukum yayasan PKBM Bina Warga Satui perlu diresponi dan diusut tuntas,” terang akstifis Mahasiswa tersebut. (z/red)