Manggar, Belitung Timur – Kehadiran sejumlah awak media di Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Rabu (21/10/2026) siang sempat memicu situasi dilematis di lapangan. Para jurnalis yang hadir merujuk pada dokumen resmi daftar kegiatan harian Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terpaksa harus gigit jari, setelah pihak dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur mendadak menyatakan bahwa rapat koordinasi terkait penyelamatan aset daerah tersebut bersifat internal dan tertutup total untuk peliputan.
Agenda yang mempertemukan pihak Kejaksaan dengan jajaran Pemkab Belitung Timur ini sejatinya membahas persoalan krusial, yakni penyelesaian status hukum sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 105 yang tercatat atas nama PT Jaya Harapan Arsitama.
Mengingat urgensi penyelamatan aset strategis tersebut, Bupati Belitung Timur memberikan mandat penuh yang diwakilkan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan, namun nampak yang hadir adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Beltim Hendri dengan didampingi langsung oleh Kepala BPKAD serta Kabag Hukum Setda Belitung Timur.
Kehadiran awak media di lokasi dinilai sangat wajar karena agenda tersebut secara transparan tertulis dalam jadwal giat resmi pemkab yang biasa diakses publik. Namun, begitu memasuki area steril kantor Kejari Beltim, aturan ketat langsung diberlakukan.
Pembatasan liputan secara mendadak ini dilakukan karena materi yang digodok bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) masuk dalam ranah kajian hukum perdata dan tata usaha negara yang sangat sensitif, sehingga memerlukan konsentrasi tingkat tinggi dari para pengambil kebijakan.
Langkah sterilisasi ruang rapat ini diklaim penting oleh pihak internal demi menghindari spekulasi publik yang berpotensi bias, mengingat inventarisasi dokumen agraria HGB 105 memerlukan objektivitas tanpa intervensi luar.
Selain itu, pembatasan dilakukan untuk mengamankan kerahasiaan draf strategi hukum, baik langkah mitigasi maupun non-litigasi yang sedang disusun antar-instansi.
Meski jurnalis tidak diperkenankan memotret atau merekam jalannya adu argumen di dalam aula, dan dikabarkan baru akan membuka informasi atau memberikan rilis resmi setelah seluruh rangkaian formulasi hukum internal ini mencapai kesepakatan yang inkrah dan final. Namun karena kecewa, para Jurnalis memilih membubarkan diri dari kantor Kejari Beltim.












