Pemkot Pontianak Mulai Tertibkan Kabel Jaringan Internet Semrawut Kota Jadi Kumuh

PONTIANAK MEDIAKOTA.COM – Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan kabel jaringan internet yang tidak berizin dan semrawut di Jalan Ahmad Yani. Nantinya, penertiban akan menyasar seluruh kota. Tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari rapat bersama seluruh penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) pada pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut Pemkot telah meminta seluruh ISP melakukan penataan jaringan masing-masing. Karena itu, penertiban di lapangan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Ketika penertiban pun, beberapa pihak provider juga hadir di lokasi.

“Ini langkah awal. Kita ingin berkomitmen menjadikan kota tidak kumuh dengan kabel-kabel yang berseliweran,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memimpin penertiban, Rabu (21/10/2026).

Penataan akan dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti pada pemotongan atau perapian kabel. Pemkot juga menyiapkan konsep penataan jaringan utilitas yang lebih teratur untuk ruas-ruas protokol.

“Ke depan, beberapa jalan protokol akan kita arahkan menggunakan ducting atau saluran khusus yang sudah disiapkan untuk jalur kabel-kabel tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap jaringan internet, fiber optik dan utilitas lainnya tetap harus dipenuhi. Namun keberadaan jaringan tersebut juga harus memperhatikan estetika dan keteraturan kota.

“Jangan sampai terlihat kumuh karena kabel yang tidak tertata,” jelasnya.

Pemkot telah berkoordinasi dengan asosiasi dan para penyedia layanan internet agar setiap pemasangan kabel baru terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan izin dari pemerintah kota. Untuk tahap awal, Pemkot masih mengedepankan pembinaan kepada para penyedia utilitas. Sanksi akan diterapkan setelah sistem, titik pemasangan dan ketentuan teknis penataan jaringan ditetapkan secara lebih pasti.

“Yang kita inginkan adalah kota tetap modern, kebutuhan utilitas tetap terpenuhi, tetapi tampilannya juga rapi, tertata dan nyaman dilihat,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi Kota Pontianak Syamsul Akbar menjelaskan kawasan Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu titik awal penertiban. Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dengan prioritas pada jalan protokol dan ruas-ruas utama Kota Pontianak.

Syamsul memastikan penertiban tidak dilakukan terhadap jaringan ISP yang telah memenuhi ketentuan perizinan. Untuk kabel yang legal namun kondisinya kendur atau mengganggu estetika dan lalu lintas, petugas hanya melakukan penataan. Pemberitahuan pun sudah dilakukan.

“Yang legal tidak kita ganggu, paling kita rapikan kalau kabelnya melendut supaya tidak mengganggu kendaraan maupun akses keluar masuk tempat usaha. Yang kita tindak adalah yang terindikasi tidak berizin,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan penertiban di titik berikutnya, Pemkot akan kembali berkoordinasi dengan para ISP dan memberikan waktu untuk melakukan pembenahan secara mandiri.

“Kita kasih waktu sekitar satu minggu untuk mereka merapikan. Kalau setelah itu di lapangan masih ditemukan provider yang belum berizin, kita lakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegas Syamsul.

Berdasarkan komunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Syamsul menyebut terdapat sejumlah penyedia jasa internet lokal maupun nasional yang beroperasi di Pontianak. Dari hasil pengecekan pada sistem perizinan, masih ditemukan beberapa ISP yang terindikasi belum melengkapi perizinannya.

“Dari data yang kita cek, masih ada sekitar tujuh ISP yang terindikasi belum berizin. Ini akan kita komunikasikan terlebih dahulu dan kita dorong supaya segera mengurus izin. Kita beri batas waktu, kalau tidak dipenuhi tentu akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” katanya.

Pengawasan terhadap pemasangan jaringan baru juga dilakukan secara lintas perangkat daerah. Aspek perizinan ditangani perangkat daerah terkait perizinan, sedangkan pemasangan kabel dan pemanfaatan ruang atau sarana jalan berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Syamsul menyoroti masih adanya penyedia yang memasang jaringan terlebih dahulu sebelum proses izin selesai.

“Kadang izinnya belum keluar tetapi sudah memasang. Padahal mekanismenya sudah jelas, pemasangan kabel maupun sarana pendukung seperti tiang tidak boleh dilakukan sebelum perizinannya selesai,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pemasangan jaringan baru. Apabila menemukan pekerjaan penggelaran kabel atau pemasangan tiang yang mencurigakan, warga dapat melaporkannya kepada pemerintah untuk dilakukan pengecekan legalitas.

“Nanti kita cek apakah mereka sudah mengurus izin atau belum,” katanya.

Untuk jangka panjang, Pemkot Pontianak menyiapkan konsep penataan jaringan utilitas yang lebih rapi. Pada ruas yang memungkinkan, jaringan akan diarahkan menggunakan ducting bawah tanah. Sedangkan pada kawasan yang tidak memungkinkan menggunakan jaringan bawah tanah, Pemkot mempertimbangkan penggunaan tiang bersama.

Menurutnya, penataan tersebut akan dimulai secara bertahap dari koridor prioritas sebelum dikembangkan ke kawasan lain.

“Tujuannya jaringan internet tetap tersedia sebagai kebutuhan masyarakat, tetapi penataannya lebih tertib, aman dan tidak membuat wajah kota terlihat semrawut,”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!