Dugaan Praktik Pungli dan Percaloan SIM Satpas Sukabumi Kota Masih Terjadi

SUKABUMI, MEDIAKOTA.COM —
Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencuat di Satpas SIM Polres Sukabumi Kota. Sejumlah pemohon mengaku ditawari jalur cepat dengan biaya Rp600 ribu hingga Rp 900 ribu, bahkan dugaan praktik yang konon di-istilah-kan jalur kilat tersebut dapat dilakukan tanpa mengikuti seluruh tahapan ujian.

Seorang pemohon berinisial FM baru-baru ini saat dikonformasi mengaku membayar sekitar Rp700 ribu setelah sebelumnya dinyatakan tidak lulus ujian, “setelah saya memakai jasa perantara alias calo Alhamdulillah saya lulus dan berhasil mendapatkan SIM ini,” ucap pria tersebut yang mengaku hendak melamar menjadi driver ojek online.

Menurutnya, tarif yang ditawarkan berkisar Rp600 ribu–Rp700 ribu untuk SIM C dan Rp800 ribu–Rp900 ribu untuk SIM A.

Pada kesempatan berbeda , seorang sumber yang mengaku sebagai biro jasa berinisial MN menuturkan, pengurusan SIM melalui jalur kilat dapat berlangsung tanpa ujian teori dan praktik. “Dari pada sibuk-sibuk ngurus sana sini, lebih baik serahkan ke pihak biro jasa tinggal duduk manis dan semuanya beres dalam waktu singkat,” ucap pria yang meminta namnaya dirahasiakan tersebut.

Sumber lain dengan pengalaman yang sama juga dialamai berinisial ST ia mengaku mengalami kesulitan saat mengurus SIM secara mandiri. Ia bahkan menduga adanya perbedaan perlakuan antara pemohon yang menggunakan jasa perantara (calo) dan mereka yang mengikuti prosedur resmi.

Dengan penomena yang kerap muncul seperti ini, tanggapan Sekjen Lembaga Pelayanan Publik Indonesia (LPPI), Suwardi, SH ketika diminta tanggapannya menjelaskan, jika mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM baru berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C. Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dapat dikenakan secara terpisah.

Menurutnya, pihak Satpas SIM Polres Sukabumi Kota perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan-dugaan seperti ini, termasuk memastikan apakah seluruh pemohon telah menjalani tahapan ujian sesuai prosedur.

“Dugaan-dugaan ini perlu ditelusuri agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri tetap terjaga dan terpelihara dengan baik,” harap sumber tersebut. (Red/jabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!