SAMBAS MEDIAKOTA.Com— Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, yang juga merupakan pengacara korban, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas atas penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai dilakukan secara profesional, serius, dan mengedepankan perspektif perlindungan anak.
Saat ditemui pada Rabu (26/8/2026), Eka mengatakan penetapan terduga pelaku sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan serta keselamatan dan hak anak ditempatkan sebagai prioritas utama.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Eka.
Menurut Eka, dalam perkara tersebut penyidik menerapkan pasal berlapis, antara lain
Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** dan/atau **Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Khusus Pasal 15 ayat (1) UU TPKS memberikan pemberatan 1/3 (sepertiga) apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga dan/atau terhadap anak,” jelasnya.
Eka menilai perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga menjadi pesan penting bagi masyarakat bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun penyalahgunaan kepercayaan.
“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah pesan keras bagi kita semua: anak adalah amanah, bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun—termasuk oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” katanya.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara
*profesional, objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak**.
Menurutnya, penanganan perkara secara serius dan berperspektif perlindungan anak juga dapat menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Jangan pernah menyentuh batas yang merampas masa depan seorang anak. Jangan pernah menyalahgunakan kepercayaan dan hubungan keluarga. Karena di balik setiap anak ada masa depan bangsa yang wajib kita lindungi,” ujarnya.
Eka juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Sambas atas langkah penanganan perkara tersebut.
“Terima kasih Polres Sambas. Lindungi anak. Tegakkan hukum. Jangan beri ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Selain itu, Eka mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak menyebarluaskan identitas korban. Menurutnya, perlindungan terhadap identitas korban merupakan bagian penting dalam menjaga hak dan pemulihan anak.
Ia juga mengingatkan agar identitas tersangka tidak diumbar secara berlebihan sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap.
“Identitas korban wajib dilindungi. Identitas tersangka juga tidak perlu diumbar sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Eka menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk merasa aman, didengar, dan dilindungi. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan tidak ada anak yang menjadi korban kekerasan maupun diabaikan suaranya.
“Untuk anak-anak Indonesia: kalian berharga, kalian harus dilindungi, dan suara kalian tidak boleh pernah diabaikan,” tuturnya.










