KAPUAS HULU MEDIAKOTA.Com – Seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diserahkan warga kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Semitau, Polres Kapuas Hulu, pada Jumat (21/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial R tersebut merupakan penduduk Kecamatan Memakai, Kabupaten Sintang. Ia diserahkan oleh warga Desa Jerenjang, Kecamatan Seberuang, bersama warga Desa Kenerak, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kepada piket Polsek Semitau sekitar pukul 03.45 WIB.
Selain menyerahkan terduga pelaku, warga juga menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Kendaraan tersebut diduga diambil oleh terduga pelaku dan berkaitan dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sejiram.
Selanjutnya, pada pukul 08.10 WIB, terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade diserahkan oleh Polsek Semitau kepada Unit Reskrim Polsek Seberuang untuk dilakukan proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kepedulian masyarakat dalam membantu pihak Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban serta mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Pihak Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada Kepolisian. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Man












