PONTIANAK MEDIAKOTA.Com— Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat mengikuti tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (12/8/2026). DLHK Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan jadwal pada Sesi 3, pukul 13.30–15.30 WIB.
Paparan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Adi Yani, MH, didampingi unsur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana DLHK, sebagaimana ketentuan Petunjuk Teknis Presentasi Monev yang mensyaratkan presentasi dibawakan oleh pimpinan Badan Publik sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Tahapan presentasi ini merupakan tindak lanjut Surat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 87/B/KI.KALBAR/7/2026 tanggal 17 Juli 2026 perihal Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Mengacu pada Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 03/KEP/KI.KALBAR/MONEV/VI/2026 tentang Pedoman Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2026, tahapan presentasi menjadi elemen penilaian akhir dengan bobot 30 persen, mencakup kehadiran pimpinan Badan Publik serta penyajian inovasi dan strategi pelaksanaan keterbukaan informasi.
Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 mengusung tema “Akselerasi Keterbukaan Informasi Pembangunan: Transformasi Kewajiban Administratif menuju Budaya Kerja Berintegritas”. Setiap Badan Publik diberikan waktu paling lama 12 menit untuk memaparkan komitmen dan inovasinya, dilanjutkan dialog pendalaman secara panel bersama Tim Penilai selama maksimal 15 menit.
Tujuh Materi Paparan
Dalam paparannya, Kepala DLHK Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan tujuh materi sesuai ketentuan Petunjuk Teknis, yaitu dukungan anggaran PPID, inovasi layanan informasi di tengah efisiensi anggaran, pelaksanaan program layanan informasi PPID, integrasi digitalisasi layanan dokumentasi, pengelolaan dokumen, rekapitulasi keputusan Badan Publik, serta dampak keterbukaan informasi publik.
Dari sisi dukungan anggaran, DLHK Provinsi Kalimantan Barat memaparkan matriks dukungan anggaran PPID Tahun 2026 dan 2027 yang menopang enam kegiatan utama, mulai dari koordinasi dan rapat pemantapan internal Tim PPID Pelaksana, penguatan sarana logistik kantor dan desk pelayanan, penyusunan laporan dan formulir layanan informasi, penyediaan jasa pembuatan konten dan video di media sosial dan website, hingga pengadaan aplikasi berbasis website dan mobile.
Pada aspek inovasi, DLHK Provinsi Kalimantan Barat memaparkan delapan aplikasi layanan yang telah berjalan, yakni SIBERKAT.id, JADWALIN, DIGTA BUAYA SAKTI, SIPOHON KALBAR, SI PUJAAN HATIKU, REDD+, KEHATI, dan SIPS. Selain itu, terdapat tiga inovasi yang masih dalam proses pengembangan, yaitu IDE-LH, SIMHUT, dan SIMAK. Inovasi digital tersebut diarahkan untuk menekan biaya cetak, alat tulis kantor, transportasi, dan penyimpanan fisik, sekaligus memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Layanan Informasi Publik Tepat Waktu
Pada Triwulan I Tahun 2026, DLHK Provinsi Kalimantan Barat mencatat 141 permohonan informasi publik yang seluruhnya diselesaikan tepat waktu dengan rata-rata waktu layanan 2–4 hari kerja. Tidak terdapat permohonan yang ditolak dan tidak ada sengketa informasi publik. Pemohon informasi berasal dari kalangan mahasiswa, Mitra Kerja, instansi vertikal dan horizontal, serta pemangku kepentingan lainnya.
Capaian lain yang disampaikan meliputi hasil Survei Kepuasan Masyarakat atas layanan DLHK Provinsi Kalimantan Barat yang berada pada predikat Baik, meningkatnya kunjungan masyarakat pada website resmi dan kanal media sosial sepanjang tahun 2026, serta efisiensi belanja operasional layanan — khususnya biaya cetak dan alat tulis kantor — sebagai dampak langsung dari digitalisasi layanan informasi.
Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Dokumen
Sebagai landasan hukum internal, DLHK Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan tujuh Keputusan Kepala Dinas, yaitu Nomor 1 hingga Nomor 7/LHK/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Ketujuh keputusan tersebut mengatur Standar Pelayanan Publik, pembentukan PPID Pelaksana, penetapan Daftar Informasi Publik (DIP), Tim Pengelola Website dan Media Sosial, petugas pelayanan publik, Tim Pengelola Pengaduan, serta Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
Pengelolaan dokumen dilakukan secara berlapis melalui Data Cloud Kalbarprov, Google Drive, harddisk eksternal berkapasitas 4 TB, Ruang Arsip Record Center, serta aplikasi kearsipan nasional SRIKANDI. Berdasarkan Risalah Audit Kearsipan Internal 2026, DLHK Provinsi Kalimantan Barat termasuk salah satu dari enam Organisasi Perangkat Daerah yang terpilih untuk uji petik oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Penyajian informasi kepada publik dilakukan melalui kanal media digital seperti website resmi DLHK, Satu Data Kalbar, dan SIKEDIP; media sosial ; serta media nondigital berupa ruang pelayanan PPID, papan informasi, brosur, banner, dan konsultasi tatap muka maupun telepon.
Melalui tahapan presentasi ini, DLHK Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Hsn)












