DLHK Provinsi Kalbar Hadiri Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Satwa Liar di Polresta Pontianak

PONTIANAKMEDIAKOTA.Com, Kamis (6/8/2026) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang digelar di Polresta Pontianak. DLHK Kalbar diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Hairil Anwar, S.Hut., M.Hut., bersama Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, S.Hut., M.Si.

Dalam rilis resminya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aparat berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan mengamankan barang bukti berupa 551,365 kilogram sisik dan 42,015 kilogram kuku trenggiling (Manis javanica).

Barang bukti bagian tubuh satwa endemik tersebut diketahui dikumpulkan dari wilayah Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, dengan tujuan untuk diperjualbelikan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

DLHK Kalbar mengapresiasi kecepatan respons Polresta Pontianak serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus tersebut. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Sobat Hijau, untuk terus bersinergi memutus mata rantai perburuan dan perdagangan satwa liar demi menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat.

Hsn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!