Manggar, Belitung Timur – Langkah besar menuju tata kelola lingkungan berbasis sains (science-based policy) resmi dimulai di Pulau Belitung. Tim Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyerahkan dokumen hasil akhir kajian komprehensif mengenai Dampak Radiasi TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Materials) dari industri timah langsung kepada Bupati Belitung Timur di Ruang Kerja Bupati. Rabu (5/8/2026).
Pertemuan strategis yang berlangsung tertutup dan penuh diskusi mendalam ini Bupati Beltim, Kamarudin Muten didampingi oleh Sekretaris Daerah Beltim, Erna Kunondo turut dikawal oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Belitung Timur serta dinas terkait selaku motor penggerak integrasi kebijakan daerah.
Selama puluhan tahun, kejayaan industri timah di Belitung Timur berfokus pada tonase produksi dan kontribusi ekonomi. Namun, riset mutakhir BRIN ini melangkah jauh lebih berani dengan membongkar sisi “tak kasat mata” dari hilirisasi mineral, yaitu akumulasi paparan zat radioaktif alami (seperti Thorium dan Uranium) yang konsentrasinya terangkat ke permukaan akibat intervensi teknologi penambangan dan pemrosesan timah. Dokumen riset ini menjadi peta navigasi keselamatan hayati yang memetakan secara akurat bagaimana tailing (limbah sisa) dan aktivitas pengolahan timah berpotensi mengalirkan radiasi lingkungan jika tidak dimitigasi dengan regulasi ketat.
” koordinasi intensif mengenai kondisi riil di lapangan sebenarnya telah disampaikan secara berkala kepada Bupati dan Dinas Kesehatan sejak tahun 2025. Kolaborasi riset dan mitigasi ini dirancang sebagai program jangka panjang yang diproyeksikan terus bersinergi hingga 5 tahun ke depan,” ujar Muhammad Cecep Cepi Hikmat seusai acara.
Peneliti Ahli Muda Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif di Organisasi Riset Tenaga Nuklir pada Badan Riset dan Inovasi Nasional itu sebutkan bahwa kehadiran data ilmiah teranyar di tahun ini diharapkan menjadi amunisi regulasi baru bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur untuk mengambil tindakan preventif yang memiliki landasan hukum dan bukti ilmiah kuat.
Menurutnya, berdasarkan hasil paparan tim peneliti, wilayah sampel di Belitung Timur yaitu Desa Selingsing, Desa Lenggang dan Desa Gantung, khususnya area meja goyang penambangan rakyat di tingkat desa menunjukkan angka paparan radiasi lingkungan yang berada di atas rata-rata normal. Meski semua unsur di alam pada dasarnya memiliki radiasi alami, intervensi industri timah di wilayah ini telah mendongkrak dosis radiasi ke level yang memerlukan perhatian khusus.
” dampak kesehatan dari paparan TENORM ini tidak terjadi secara instan. Efeknya bersifat jangka panjang melalui mekanisme efek stokastik, di mana paparan radiasi secara konstan lambat laun merusak struktur sel tubuh manusia. Efek ini umumnya baru akan dirasakan secara nyata dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun ke depan, baik pada diri pelaku tambang itu sendiri maupun potensi risiko genetik pada keturunannya,” terangnya.
Sementara, Herry Wijayanto, S.Pd, M.Sc., D.Sc selaku Peneliti Ahli Muda ungkapkan terkait paparan radiasi lingkungan ini memicu adanya kerusakan molekuler pada sel tubuh manusia, yang berarti memelihara paparan tersebut sama saja dengan memupuk tambahan risiko penyakit kanker (excess cancer risk) di masa depan.
” Kekhawatiran ini diperkuat oleh data pengukuran dosis radiasi tambahan di lapangan. Jika merujuk pada standar ketat yang diterapkan di Amerika Serikat, batas interval dosis tambahan yang dapat diterima berada di kisaran angka 6 mikrosivert,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, temuan BRIN di beberapa titik di 3 Desa yang ada di Belitung Timur ( Desa Selingsing, Desa Lenggang dan Desa Gantung) menunjukkan akumulasi dosis tambahan berada di angka 10⁻³ sievert, yang secara akumulatif mengindikasikan potensi risiko yang jauh lebih tinggi. Meski angka ini berupa indikator potensi risiko dan tidak serta-merta langsung menerjemahkan kondisi sakit pada setiap individu saat ini, Pemkab tetap diimbau segera mengambil langkah taktis.
Menerima laporan eksklusif tersebut, Bupati Belitung Timur menyatakan bahwa data ilmiah dari BRIN akan langsung diadopsi menjadi fondasi utama penyusunan rencana tata ruang dan amdal industri pertambangan ke depan. Pemerintah daerah berkomitmen menggunakan kepastian ilmiah ini untuk melindungi masyarakat tanpa harus mematikan roda ekonomi daerah.
Dalam dokumen yang diserahkan, BRIN menekankan tiga rekomendasi krusial bagi masa depan Belitung Timur. Pertama, penetapan zona perimeter aman untuk menjauhkan pemukiman warga dari pusat aktivitas pengolahan mineral ikutan timah. Kedua, penerapan standardisasi protokol khusus bagi perusahaan dalam mengisolasi limbah berkadar TENORM tinggi agar tidak mencemari rantai makanan dan sumber air tanah. Ketiga, pelaksanaan skrining kesehatan berkala guna melakukan pelacakan dini kesehatan pernapasan bagi pekerja tambang dan masyarakat di lingkar industri. Melalui sinergi ini, Belitung Timur bersiap menjadi percontohan nasional bagaimana sebuah daerah tambang mampu melakukan lompatan besar menuju pembangunan berkelanjutan yang berbasis riset dan keselamatan.












