Jalih Pitoeng Kawal Pelaporan Dugaan Intimidasi Jurnalis ke Bareskrim, Tegaskan Pers Tak Boleh Dibungkam

Jakarta, MEDIAKOTA.COM,-
Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), Jalih Pitoeng, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengawal pelaporan dugaan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis terkait pemberitaan mengenai dugaan penerbitan paspor ganda yang diduga melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh NU Bogor Raya Law Firm kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (3/8/2026). Dalam laporan bernomor 077/NBR-SMK/VIII/2026, kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ancaman, intimidasi, percobaan penyuapan terhadap wartawan, serta dugaan menghalangi kemerdekaan pers.

Kasus bermula ketika sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Media untuk Kemanusiaan melakukan peliputan konferensi pers mengenai dugaan penerbitan paspor ganda. Pemberitaan tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan produk jurnalistik yang disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelum berita dipublikasikan, para wartawan telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, alih-alih memperoleh hak jawab, mereka justru diduga menghadapi intimidasi, ancaman, hingga upaya penyuapan.

Jalih Pitoeng menegaskan kehadirannya di Bareskrim bukan hanya sebagai Ketua Umum FORMASI, tetapi juga sebagai Ketua Dewan Pembina PEWARIS untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan insan pers.

“Hari ini kami hadir di Bareskrim Polri karena melihat ada persoalan serius yang menimpa rekan-rekan media. Dalam beberapa pekan terakhir, banyak tindakan yang mencederai dunia jurnalistik, mulai dari penghinaan, ancaman hingga intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Jalih.

Menurutnya, penghinaan terhadap wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial dalam negara demokrasi.

“Wartawan bekerja dengan akal, integritas, dan fakta. Mereka melakukan investigasi, verifikasi, lalu menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merendahkan apalagi mengintimidasi profesi wartawan,” tegasnya.

Jalih mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu capaian terbesar reformasi yang wajib dijaga seluruh elemen bangsa. Ia menilai Undang-Undang Pers menjadi fondasi penting demokrasi Indonesia dan tidak boleh dilemahkan oleh tindakan intimidatif.

Di sisi lain, ia juga mengimbau insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta bijak menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang dapat dihindari.

Ia mengaku prihatin atas dugaan intimidasi yang dialami para jurnalis melalui pesan singkat, sambungan telepon, maupun bentuk tekanan lainnya.

“Ketika wartawan sedang menjalankan tugas lalu mendapatkan ancaman melalui SMS, telepon, atau bentuk tekanan lain, tentu hal itu mengganggu independensi pers. Wartawan adalah pilar kontrol sosial yang bekerja untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jalih juga menyampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Jalih Pitoeng siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil, aktivis, maupun jurnalis yang menjadi korban intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi.

“Kami siap membela rakyat kecil dan mendampingi teman-teman jurnalis yang mengalami intimidasi. Kami akan tetap objektif, mendukung penegakan hukum dan mengkritisi apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Jalih, lebih dari 20 wartawan diduga menjadi korban intimidasi dan sebagian di antaranya telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menempuh jalur hukum.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk insan pers yang menjalankan tugas konstitusionalnya,” katanya.

Menutup keterangannya, Jalih Pitoeng mengajak seluruh elemen bangsa menjaga marwah profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia juga meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar perlindungan terhadap kemerdekaan pers benar-benar dapat diwujudkan.

“Pers adalah mitra bangsa dalam mengawal pembangunan, transparansi, dan penegakan demokrasi. Karena itu, tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Kami berharap laporan ini diproses secara objektif sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!