KEJARI BELTIM MELALUI “BEDULANG BERSAMA JPN” FASILITASI AUDIENSI PT TIMAH DAN WARGA LALANG SOAL TANAH EKS KARYAWAN

Manggar, Belitung Timur – Balai Desa Lalang, Kecamatan Manggar, dipadati oleh puluhan warga yang menaruh harapan besar pada kejelasan ruang hidup mereka. Pertemuan tatap muka (audiensi) yang digelar di jantung administrasi desa tersebut mempertemukan jajaran manajemen PT Timah Tbk, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, pihak Pemerintah Desa, serta masyarakat setempat. Agenda tunggal yang dibahas teramat krusial: masa depan pemanfaatan lahan dan bangunan menyusul proses perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) eks perumahan karyawan korporasi timah tersebut. Selasa (9/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut langsung dari rangkaian penataan aset negara, yang diawali dengan inventarisasi dan pengukuran ulang fisik terhadap 104 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Timah di wilayah Belitung Timur. Mengingat mayoritas obyek ukur berada di kawasan eks perumahan karyawan Desa Lalang, dialog terbuka di balai desa sengaja dipilih guna meredam simpang siur informasi sekaligus mengedepankan asas transparansi.

Bagi warga Desa Lalang, kawasan eks perumahan tersebut bukan sekadar deretan koordinat di atas peta. Wilayah ini adalah ruang hidup yang telah mereka, para pensiunan, maupun anak-cucu eks karyawan diami secara turun-temurun selama puluhan tahun semenjak masa operasional aktif perusahaan tambang BUMN tersebut.

Suasana di dalam Balai Desa Lalang sempat menghangat ketika sesi diskusi dibuka. Kepala Desa Lalang, Muhamad, yang bertindak sekaligus sebagai moderator acara, mengambil peran krusial sebagai penyambung lidah warganya. Di hadapan perwakilan BUMN dan aparat penegak hukum, Muhamad secara gamblang memaparkan riak kekhawatiran dan kecemasan yang selama ini terpendam di tengah masyarakat terkait penataan aset ini.

“Kami selaku pemerintah desa dan masyarakat tentu menyambut baik keterbukaan ini. Namun, kami tidak bisa menutupi adanya kekhawatiran mendalam di kalangan warga. Mereka cemas akan masa depan tempat tinggal mereka, kegelisahan terkait potensi penggusuran, serta nasib bangunan fisik yang sudah telanjur didirikan secara permanen di atas tanah eks perumahan karyawan ini jika perpanjangan HGB disetujui,” papar Muhamad secara taktis mewakili warganya.

Melalui kendali Muhamad sebagai moderator, perwakilan warga kemudian melayangkan pertanyaan kritis mengenai apa tujuan mendasar dari perpanjangan sertifikat tersebut, serta berapa lama masa berlakunya hak atas tanah yang telah mereka duduki selama puluhan tahun.

Merespons kekhawatiran yang dijembatani oleh Kades Muhamad, perwakilan PT Timah Tbk Muhamad Ersan Pranajaya selaku Legal Office didampingi Tim JPN Kejari Beltim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Inggrid Novia Ekaputri, S.H memberikan penjelasan secara lugas untuk menenangkan warga. Dijelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seluruh lahan yang dikuasai PT Timah berstatus sebagai aset kekayaan negara yang dipisahkan. Langkah perpanjangan ini murni dilakukan demi tertib administrasi, legalitas hukum, serta pemenuhan kewajiban korporasi dalam menjaga aset negara agar tidak beralih fungsi kepada pihak ketiga secara ilegal.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Inggrid Novia Ekaputri, S.H beserta Tim JPN Kejari Beltim memaparkan aturan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, perpanjangan SHGB di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu maksimum 20 tahun. Setelah masa perpanjangan tersebut habis, undang-undang masih memberikan ruang untuk pengajuan pembaruan hak (pemberian hak baru) dengan durasi maksimal hingga 30 tahun. Penegasan aturan ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kedua belah pihak mengenai lini masa status tanah ke depan.

Kehadiran tim JPN Kejari Beltim di tengah-tengah ruang pertemuan bertindak selaku mediator netral. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum yang adil (legal assistance).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Inggrid Novia Ekaputri, S.H juga menegaskan bahwa kehadiran mereka berdasarkan kerja sama yang terjalin dengan PT Timah, bukanlah untuk melakukan tindakan represif atau penggusuran sepihak. Tugas utama JPN adalah memastikan ketertiban administrasi dan kepastian hukum yang seimbang. Hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan aset BUMN, namun penegakan tersebut wajib menimbang aspek sosiologis serta hak-hak kemanusiaan warga lokal yang telah lama menetap.

Melalui dialog interaktif yang berjalan terbuka ini, PT Timah menyatakan komitmennya untuk akomodatif. Perusahaan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bersama jajaran Pemerintah Desa Lalang untuk merumuskan skema pemanfaatan lahan jangka panjang yang saling menguntungkan (win-win solution), seperti skema pinjam-pakai atau pemanfaatan hunian khusus bagi keluarga eks karyawan.

Seusai acara, Legal Officer PT Timah TbK, Muhamad Ersan Pranajaya memberikan keterangannya bahwa pada intinya apa yang kita lakukan hari ini itu semua untuk kepentingan Masyarakat. Sehingga adanya kepastian hukum di Masyarakat seperti apa terhadap hak milik mereka bersama. Selama mereka memang bisa menyampaikan ke kita bukti-bukti perjanjian dan berita acara jual beli mereka dulu dengan PT Timah.

” Saya harapkan kepada masyarakat Samak Desa Lalang agar niat baik PT Timah tolong ditanggapi dengan baik karena segalanya demi kepastian hukum bagi masyarakat sendiri. Tidak ada niat apapun dari kami terhadap masyarakat selama itu ada hak masyarakat tetap akan PT Timah sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pertemuan di Balai Desa Lalang sore itu diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kecamatan Manggar tetap kondusif. Langkah preventif ini menjadi preseden baik bahwa penataan aset negara bernilai strategis dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan bermartabat melalui musyawarah mufakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!