KAPUAS HULU MEDIAKOTA.COM– Pada hari Senin, 18 Mei 2026 pukul 09.30 WIB, bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 10.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Topan Ali Akbar, perwakilan Pengadilan Negeri Putussibau, Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, unsur Kodim 1206 Putussibau, para Jaksa Penuntut Umum, serta staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara dari Polres Kapuas Hulu diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Egnasius, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 19 perkara dan tindak pidana umum sebanyak 21 perkara. Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 51 bungkus plastik bening dengan total netto 50,39 gram, 15 unit handphone, alat hisap shabu (bong), serta 42 klip kosong
Selain itu, barang bukti tindak pidana umum yang turut dimusnahkan meliputi senjata tajam, senjata api, handphone, pakaian, rokok, minuman, tas, hingga potongan paralon yang sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk administrasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari kewajiban Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, khususnya terhadap barang bukti yang diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara. Selain sebagai bentuk pelaksanaan hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika, senjata api ilegal, serta minuman beralkohol yang berpotensi diselewengkan apabila disimpan terlalu lama.
Suharmanto












