KPHP Gunung Duren Lakukan Pengawasan Aktivitas Tambang Timah Di Kawasan HP Senusur Sembulu

Simpang Pesak, Belitung Timur – Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, hari ini melakukan kegiatan pengawasan lapangan terhadap aktivitas pertambangan timah yang berada di Dusun Teberong, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak. Lokasi tersebut diketahui berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu dan termasuk dalam wilayah IUP PT. Timah Tbk. Kamis, (12/2/2026).
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan bersama jajaran KPHP Gunong Duren dan didampingi oleh Satgas Tricakti, sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola kawasan hutan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rilis yang diterima Mediakota.com, Kepala KPH Gunong Duren, Jookie Vebriansyah saat dilokasi menyampaikan bahwa Kami hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan berjalan sesuai aturan.
” Lokasi ini berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu. Apabila kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan, maka wajib menempuh mekanisme yang sah, yaitu melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Jookie Vebriansyah juga tegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 dikatakan bahwa Setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan, wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari Pemerintah.
” Juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keselamatan,” tandasnya.
Lanjutnya lagi, KPHP Gunong Duren berharap agar lokasi yang saat ini masuk dalam IUP PT. Timah dapat segera ditindaklanjuti secara administratif, baik melalui pengurusan IPPKH, ataupun dengan pengajuan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga masyarakat dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal.
“Kami tidak ingin ada lagi pola ‘kucing-kucingan’ dengan aparat penegak hukum maupun dengan pemegang tapak wilayah kehutanan. Jika ada jalan keluar yang sah dan diatur oleh negara, kenapa tidak ditempuh dengan benar? Dengan izin yang jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, ada kepastian hukum, dan negara tetap hadir mengawasi serta melindungi kawasan hutan,” tutur Jookie.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar ke depan, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun hukum.
“Jangan sampai persoalan ini terus didiamkan. Ketika hukum tidak ditegakkan, yang muncul adalah ketidakpastian. Ketika ketidakpastian dibiarkan, yang lahir adalah konflik. Kita semua tentu tidak menginginkan itu. Hutan adalah aset negara, tetapi masyarakat juga bagian dari negara. Maka solusinya harus konstitusional, bukan sembunyi-sembunyi.” terangnya.
KPHP Gunong Duren juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan para pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan pemegang IUP, agar pengelolaan sumber daya alam di Belitung Timur berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Kami ingin masyarakat aman dalam bekerja, lingkungan tetap terjaga, dan ada kepastian hukum atas setiap aktivitas yang dilakukan. Negara sudah menyediakan mekanismenya. Tinggal kita mau atau tidak menempuhnya secara benar,” harapnya.
Diakhir pernyataannya mengatakan bahwa KPHP Gunung Duren juga akan terus melakukan pengawasan secara persuasif, humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.