Pernyataan Sikap Salah Satu Aktivis Beltim Terkait Wacana Polri Dibawah Kementerian

Manggar, Belitung Timur – adanya wacana penempatan Polri Dibawah Kementerian yang merupakan bentuk kritik atas masalah kultural di institusi Kepolisian, terkait kekerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan kerentanan menjadi alat politik.

Namun kembali dilihat ke Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung dibawah Presiden RI. Dan ketentuan tersebut disebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penegasan konstitusional tersebut diperkuat dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada pasal 8 ayat (1) secara eksplisit dinyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden RI bukan dibawah Kementerian manapun

Menanggapi itu, Salah satu aktivis di Belitung Timur, M.Noor Masase ikut menyikapi persoalan atau berita wacana tersebut dengan menyatakan dan menegaskan tidak setuju dan menganggap sudah bagus bahwa Polri sudah dibawah komando Presiden langsung sehingga tidak ada intervensi dari berbagai pihak maupun institusi politik.

” Justru yang harus dibenahi bukan memindahkan Polri dibawah institusi lain, akan tetapi yang harus dibenahi adalah pengawasan yang sangat ketat terhadap Polri dalam hal ini Anggota Jajaran dari atas sampai bawah,” tegasnya.

Menurutnya juga penerapan Saksi Hukum terhadap Anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, itu yang perlu di Kita benahi. 

” bila perlu Saksi Hukum terhadap Anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum itu dikenakan 10x lipat,  lebih berat dari pada masyarakat sipil,” ujarnya.

Ia juga katakan dengan seperti itu, sehingga Polri akan berjalan dengan sesuai dengan aturan UUD yang berlaku. 

” mereka Saya yakin kalau Sanksi Hukum yang dikenakan sangat berat, Mereka tidak akan melakukan pelanggaran hukum, ” pungkasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *