Ketegangan Mewarnai Jalannya Eksekusi Pengosongan Bangunan Di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang

Jakarta,-
Pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2103 berlokasi di kawasan Cipondoh Indah, Kota Tangerang, ricuh dan penuh ketegangan, saat Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengeksekusi untuk pengosongan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengosongan Nomor 95/PN-Eks/RL/2022 PN TNG, yang dibacakan langsung oleh juru sita PN Tangerang, Miftah, di lokasi objek perkara.
Sejak awal, pelaksanaan eksekusi mendapat penolakan keras dari pihak termohon ( Riky) dan massa yang berada di dalam area bangunan.
Situasi memanas ketika pihak Termohon dan kuasa hukumnya mempertanyakan dasar eksekusi yang dinilainya terkesan dipaksakan.
Adu mulut antara petugas dan pihak termohon yang menolak eksekusi tak terhindarkan, hingga aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah bentrokan meluas.
Kuasa hukum Riky Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd., secara tegas memprotes jalannya eksekusi dan menuding adanya kejanggalan dalam proses hukum yang melandasi tindakan pengosongan tersebut.
“Kami menilai eksekusi ini sarat persoalan yang swpwnuhnya tuntas, ada fakta-fakta hukum yang belum diuji secara menyeluruh, namun pengosongan tetap dipaksakan. Klien kami dirugikan dan hak-haknya diabaikan,” ujar kuasa hukum Riky.
Kami telah menyampaikan keberatan dan menempuh langkah hukum, namun tetap saja eksekusi dilaksanakan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan upaya hukum yang masih berjalan.
“Ini bukan sekadar soal tanah dan bangunan, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Jika proses seperti ini terus dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban,” tegasnya.
Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa eksekusi dilakukan semata-mata untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh aparat peradilan.
Meski sempat diwarnai kericuhan dan ketegangan tinggi, eksekusi akhirnya tetap dijalankan dengan pengamanan ketat.
Aparat dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, mensterilkan area objek sengketa dan memastikan pengosongan berjalan sesuai perintah pengadilan.
Hingga eksekusi selesai, penjagaan masih dilakukan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan aksi lanjutan.
Di tengah ketegangan tersebut, dilakukan mediasi di lokasi dengan melibatkan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, S.H., Ketua FORKAM Harry Amiruddin, koordinator eksekusi Miskah, serta Kapolsek Cipondoh. Mediasi difokuskan pada kondisi kesehatan Riky serta keberadaan sejumlah penghuni kos yang masih menempati bangunan tersebut.
Ketua FORKAM Harry Amiruddin menyampaikan bahwa pihaknya hadir sebagai penengah atas permintaan keluarga termohon eksekusi.
“Kami mendorong agar proses hukum tetap berjalan, namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama kondisi Pak Riky dan para penghuni kos yang ada di dalam,” ujar Harry.
Senada, Baston Sibarani menekankan pentingnya komunikasi untuk mencegah eskalasi konflik di lapangan.
“Yang kami upayakan adalah menenangkan situasi. Kami mendorong adanya tenggat waktu agar penghuni kos dapat diberi informasi dan mengamankan barang-barang mereka,” katanya.
Sementara itu, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. (09/f)