KPHP Gunung Duren Laksanakan Pemasangan Plang Bagi Perusahaan Tanpa IPPKH Dalam Kawasan Hutan

Belitung Timur – Dalam rangka menjaga tertib administrasi dan menjaga kelestarian hutan di kawasan Belitung Timur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren telah melaksanakan pemasangan plang larangan masuk kawasan hutan pada lokasi yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu, sekaligus melakukan klarifikasi kepada PT. Karya Emas Multisani (PT. KEM) selaku pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan jalan angkut tambang pasir kuarsa.

Berdasarkan rilis yang diterima oleh Mediakota.Com, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren Jookie Vebriansyah menerangkan kronologis dan dasar tindakan penghentian aktivitas perusahaan dengan ditandai pemasangan plang tersebut.
” Berdasarkan hasil penelusuran administrasi dan dokumen resmi pemerintah, diketahui bahwa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Karya Emas Multisani terakhir berlaku hingga 1 Desember 2019 dan tidak lagi memiliki legalitas yang sah setelah tanggal tersebut,” terang Jookie.
Menurutnya, IPPKH tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemanfaatan jalan angkut tambang yang sebagian berada di dalam kawasan hutan lindung.
” Dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut, maka setiap bentuk aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin yang masih berlaku dinyatakan tidak diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kehutanan,” tegasnya.

Jookie juga katakan, untuk upaya klarifikasi kepada PT. Karya Emas Multisani (PT. KEM), KPHP Gunong Duren telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak PT. KEM. Dan 3 Perusahaan yang di duga menggunakan jalan tersebut.
” Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa permohonan perpanjangan izin PPKH tidak dapat diproses sebagaimana sebelumnya, karena terdapat perubahan mendasar dalam rezim perizinan lingkungan,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan penunjang pertambangan yang berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, dan terintegrasi dengan kegiatan utama pertambangan, wajib memiliki dokumen AMDAL, bukan lagi UKL–UPL sebagaimana yang berlaku pada perizinan lama.
Dan, Surat ke KPHP 150126 tentang Perubahan kewajiban dokumen lingkungan dari UKL–UPL menjadi AMDAL inilah yang menyebabkan izin lama tidak dapat diperpanjang secara otomatis, melainkan harus melalui proses perizinan baru sesuai regulasi terkini.
” Status Permohonan Perizinan Baru PT. Karya Emas Multisani diketahui telah mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui sistem OSS dan SINERGY pada tahun 2025, dengan luas permohonan sekitar ± 2,41 hektare untuk jalan angkut hasil tambang di kawasan hutan lindung Senusur Sembulu II. Surat ke KPHP 150126 ttd + Lamp…,” tambahnya.
Namun disebutkannya, hingga saat ini, berdasarkan dokumen resmi yang diterima, permohonan tersebut masih berada pada tahapan telaah teknis di tingkat Kementerian Kehutanan dan belum diterbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah.
” Langkah Pengamanan Kawasan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan, KPHP Gunong Duren, Kami melakukan pemasangan plang larangan masuk kawasan hutan, sebagai penegasan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin yang berlaku,” tekannya.
Terkait, pengamanan administratif kawasan guna mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum kehutanan, dilakukan koordinasi berkelanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait lainnya.
” KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghambatan investasi, melainkan upaya memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, menjaga kepastian regulasi, dan melindungi fungsi hutan lindung sebagai penyangga ekosistem dan lingkungan hidup,” terangnya.
Diakhir keterangannya, Kepala KPHP Gunong Duren juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan, termasuk menggunakan jalan yang sebelum adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah dan berlaku efektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *