Jadi Korban KDRT Malah Dituduh Mencuri, Kuasa Hukum : Siasat Mengaburkan Substansi Perkara, Demi Kepastian Hukum Segera Tetapkan Tersangka

Jakarta, MEDIA KOTA POS,-
Sudah jatuh tertimpa tangga, demikian peribahasa yang menggambarkan nasib buruk yang dialami seseorang berinisial W.

Ibu rumah tangga berusia 41 tahun ini mencari keadilan atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya selama bertahun-tahun. 

Berbekal visum dan rekaman CCTV, W telah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 6 Desember 2025 lalu.

Laporan yang terregister dengan No : LP/B/4619/XII/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tersebut, disebutkan kekerasan yang dialami W terjadi di salah satu Perumahan di Jakarta Selatan dengan terlapor RG.

Dari penanganan laporan tersebut, Kuasa hukum W, Hutomo Lim memberikan apresiasi dan  meminta kepolisian lebih cepat melakukan pengusutan  sehingga terduga  pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hutomo Lim, kliennya telah memenuhi undangan penyidik untuk diklarifikasi atas laporan polisi yang dilakukan. Pemeriksaan oleh Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Jaksel tersebut berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025.

“Kita apresiasi kecepatan penyidik menangani perkara kekerasan ini. Dengan bukti-bukti yang telah disampaikan, semoga pelakunya pun segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (26/12).

Lebih lanjut, Hutomo Lim menyampaikan dampak kekerasan yang dialami W mengharuskan kliennya untuk  mengungsi dan memboyong anaknya keluar dari rumah yang ditinggali atas masukan aparat keamanan yang hadir dan keluarga  saat kejadian.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari perlindungan dan rasa aman atas dirinya.

“Untuk menghilangkan trauma atas kekerasan yang dialami  dan dilihat oleh anaknya, W meninggalkan rumahnya sendiri. Dan ini bisa dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan rumah atas nama W,” ucap pengacara.

Dijelaskan Hutomo Lim, dengan aksi keluar dari rumah tersebut, W tidak membawa serta semua harta pribadi lainnya. Karena, kliennya berkeyakinan kapan pun dirinya membutuhkannya dapat leluasa mengambilnya.

“Itu rumah dan harta benda didalamnya milik W. Jadi, dirinya berhak datang dan mengambil hartanya” tegasnya.

Belakangan, W malah dituduh melakukan pencurian di rumahnya sendiri. Dan tentu ini sesuatu hal yang sangat mengada-ada.

“Kita menduga yang dilakukan suami W merupakan siasat yang mengaburkan substansi perkara yang telah dilakukannya,” katanya.

Karenanya, Hutomo Lim meminta penyidik PPA Sat Reskrim Polres Jaksel secepatnya menaikkan laporan polisi kliennya ke tingkat penyidikan dan menetapkan RG sebagai tersangka KDRT.

“Ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum,” pungkasnya. (09/rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *