Jakarta,-
Kapolri Jend. Listya Sigit Prabowo berulang kali mengintruksikan tentang pelayanan publik yang transparan dan memuaskan hati masyarakat.

Kapolri Listyo menghimbau agar  pelayanan publik harus  menekankan pada  kualitas, transparansi, dan kemudahan akses, ia berharap agar pelayanan tidak hanya sekadar jargon tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas layanan melalui program-program seperti Samsat onlineSIM online, dan SKCK online, serta inovasi lain seperti gerai pelayanan di pusat perbelanjaan, layanan drive thru, dan mobil keliling dan sistem digitalisasi lainnya.

Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan penghentian pungutan liar (Pungli) dan transformasi mental anggota untuk meningkatkan responsivitas dan kepercayaan publik. 

Intruksi orang nomor satu di Kepolisian tersebut  tak serius dijalankan oleh Samsat Kabupaten Bekasi, terutama
pada poin terakhir yakni “meniadakan pungutan liar” ini sayang sekali  tampaknya masih saja berlangsung di Samsat Kabupaten Bekasi.

Pemberlakuan ganjil genap di beberapa  kawasan tampaknya tidak berpengaruh bagi para warga yang berkantong tebal.

Untuk menunjang aktivitas bagi yang berkantong tebal  banyak cara yang dilakukan agar mobilitas pada jam pem pemberlakuan gage tersebut tetap berjalan, misal  ia dengan menambah mobil membeli mobil baru dan memesan no plat kendaraan yang berbeda.

Tapi, bagi mereka yang terlanjur telah memiliki dua mobil  dengan no plat yang sama-sama ganjil atau sama-sama genap, maka kondisi tersebut bisa diurus di Samsat agar menjadi berbeda.

Dan kondisi ini  dimanfaatkan oleh oknum petugas di Samsat Kabupaten Bekasi. Mereka melakukan bancakan terhadap warga yang ingin melakukan permohonan perubahan no plat kendaraan roda empatnya.

Dari hasil pantauan  yang dilakukan pada Kamis (20/11), tarif yang dikenakan bisa  mencapai Rp1.5 juta.
Dan ini telah dialami oleh pemohon berinisial AMR.

Tidak itu saja, Samsat Kabupaten Bekasi juga diduga melakukan pungli untuk perpanjangan pajak yang kenderaan masih mencicil, pajak  5 tahunan, dan mutasi.

Termasuk cek fisik kendaraan warga dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.

Sementara untuk mengurus mutasi kendaraan ke luar daerah warga dipungut biaya  pendaftaran kisaran Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk biaya pendaftaran kendaraan roda dua sebesar Rp 500 ribu.

Hal lainnya, selain pungli di cek fisik dan di loket mutasi, wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraan juga di pungli oknum petugas Samsat  dengan alasan membantu  mempermudah dan wajib pajak dipatok Rp30 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi.

Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing.

Terkait masih maraknya pungli dan percaloan tersebut, pegiat anti korupsi DJ Sembiring  menyayangkan masih saja terjadi  praktek kotor aepeeti ini.

Menurutnya, dengan maraknya calo dan pungli disana, seolah-olah apa yang terjadi mendapat “bekingan” dari para oknum atasannya.

“Karena terus berlangsung, saya menduga ada aksi setor menyetor sehingga para oknum atasannya   terkesan tutup mata,” ungkap Sembiring..

Ketika hal ini dikonfirmasi  kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes  Pol Komaruddin melalui  Whats App ia tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. (9/red)

By Liputan