Sumenep, Mediakota.com — Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dasuk, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, terindikasi kuat telah melakukan tindakan Maladministrasi dan Pelanggaran Regulasi Keuangan Pendidikan yang secara fundamental mencederai prinsip Akuntabilitas Publik dan Semangat Pendidikan Gratis.

Praktik penarikan kontribusi finansial dari wali murid, yang disamarkan sebagai “sumbangan” namun berkarakteristik Pungutan Wajib, telah memunculkan dugaan serius adanya Delik Pungutan Liar (Pungli) yang berimplikasi pidana.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SMP Dasuk, yang baru menjabat sebulan, disorot oleh Aktivis pemerhati kebijakan atas keberaniannya membuat keputusan yang diduga menabrak aturan yang berlaku.

Berdasarkan data dan keterangan sumber terpercaya, mekanisme penggalangan dana di sekolah tersebut menunjukkan dua skema yang patut dicermati secara yuridis, menunjukkan Penyalahgunaan Wewenang oleh unsur pimpinan.

Praktik penarikan dana untuk kebutuhan pengecatan, dekorasi kelas, dan rehabilitasi kamar mandi siswa dengan penetapan rentang nominal (antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per kelas) secara eksplisit mengeliminasi sifat sukarela dari sebuah sumbangan.

Pelanggaran Lex Specialis: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat (1) menegaskan bahwa Sumbangan haruslah bersifat sukarela tanpa penetapan besaran nominal. Penetapan rentang biaya mengubah sumbangan menjadi Pungutan Wajib

Implikasi Pasal 3 Permendikbud No. 60 Tahun 2011: Tindakan ini berpotensi melanggar larangan pungutan biaya pendidikan dasar

Keterlibatan Komite Sekolah: Pasal 10 Ayat (2) Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik dan/atau orang tua/walinya. Keterlibatan Komite dalam penarikan yang telah ditentukan nominalnya menempatkan Komite dalam pusaran pelanggaran hukum.

Skema kedua adalah penarikan dana sebesar Rp 30.000 per anak selama tiga bulan yang dialokasikan kepada guru pengajar Bimsus/TKA kelas 3.

Larangan Pungutan Les/Bimbel: Regulasi secara tegas melarang Pendidik dan Tenaga Kependidikan memungut biaya dari peserta didik untuk kegiatan bimbingan belajar atau les di satuan pendidikan.

Apabila dana ini disalurkan langsung kepada guru sebagai imbalan jasa mengajar, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai Gratifikasi dalam konteks pelayanan publik dan dapat berimplikasi pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya bagi oknum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sumber terpercaya menyoroti dominasi Kepala Sekolah dalam musyawarah penarikan dana, memperkuat dugaan bahwa inisiatif dan penetapan besaran pungutan berasal dari unsur pimpinan sekolah, bukan murni konsensus sukarela kolektif.

Hal ini merupakan indikasi kuat Penyalahgunaan Wewenang dan Ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel.

Ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak SMP Dasuk maupun PLT Kepala Sekolah hingga berita ini diterbitkan semakin memperkuat tuntutan publik atas transparansi dan akuntabilitas.

Apabila penyelidikan (due diligence) oleh otoritas berwenang membuktikan adanya unsur paksaan dan penetapan besaran wajib, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan sanksi administratif berat hingga potensi pidana. Dasar hukum yang dapat dikenakan meliputi:

Sanksi Tipikor: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai Pemerasan dalam Jabatan.

Sanksi Pidana Umum: Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Inspektorat Daerah, dan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) wajib segera mengambil langkahy investigatif proaktif untuk membongkar praktik ini.

Langkah tegas ini diperlukan demi memulihkan integritas layanan pendidikan, menjamin kepatuhan terhadap regulasi, dan melindungi hak konstitusional masyarakat atas pendidikan yang bebas dari beban finansial yang tidak sah.

(R. M Hendra)

By Liputan