
Tangerang, mediakota.com — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tengah melaksanakan proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 33, jalan raya Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Proyek ini merupakan bagian dari program peningkatan sarana pendidikan menengah atas di wilayah yang terus mengalami pertumbuhan jumlah pelajar.
Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek di lokasi kegiatan, proyek ini memiliki nomor kontrak 000.3.2/03/02.0010/KKPPK/Dindikbud/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.811.937.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus sebelas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, dengan CV. Bintang Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa dan PT. Fajar Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 140 hari kalender.
Pembangunan Unit Sekolah Baru ini merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dari aspek hukum dan tata kelola keuangan daerah, kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
Namun, hasil pantauan langsung tim Gakorpan News di lokasi proyek menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap penerapan standar keselamatan kerja (K3). Sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi pemerintah.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, setiap penyedia jasa wajib memastikan pekerja di area proyek mengenakan APD lengkap untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.
Saat Gakorpan News menanyakan perihal kelengkapan APD ke salah satu pengawas di lokasi hanya mengatakan sudah biasa seperti ini.
“Iya, sudah biasa seperti ini Pak,” ujar pengawas yang mengaku biasa dipanggil AA.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan pelaksanaan proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut. Proyek yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, keselamatan kerja, dan akuntabilitas publik.
Gakorpan News akan terus memantau perkembangan proyek ini, termasuk memastikan apakah pihak pengawas maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan mengambil langkah tegas terhadap potensi pelanggaran standar K3 di lapangan.
(Tim)